Tak Hadiri Klarifikasi, Tim Hukum Helmi-Mi'an Sebut Undangan Tak Jelas

Sabtu 02 Nov 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

BENGKULU RU - Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu nomor urut 1, H. Helmi Hasan tidak memenuhi undangan klarifikasi, yang sebelumnya dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.

Meskipun demikian, belakangan diketahui jika ketidakhadiran Helmi Hasan tersebut, disebut lantaran ketidakjelasan legalitas surat undangan klarifikasi dan dinilai tidak sesuai format. 

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si mengatakan, klarifikasi yang dimaksud terkait laporan dugaan tindak pidana pemilu. 

"Dalam hal ini penyalahgunaan minyak goreng (Migor) bersubsidi, dan penggunaan fasilitas negara berupa PLTA Tes di Kabupaten Lebong untuk berkampanye," ungkap Eko, Sabtu 02 November 2024.

BACA JUGA:Helmi-Mi'an Bicara Fakta, Rohidin-Meriani Sebut Jawaban Tak Sesuai Pertanyaan

BACA JUGA:Menangkan Helmi-Mi'an, Edwar: Kita Maksimalkan Dukungan Rakyat

Menurut Eko, sesuai dengan surat yang dilayangkan pihaknya, Pak Helmi menjalani klarifikasi terkait laporan dugaan itu, pukul 13.00 WIB hari ini.

"Hanya saja Pak Helmi tidak hadir. Selanjutnya kita bakal melayangkan surat undangan klarifikasi yang kedua. Karena bagaimanapun juga kewajiban kita untuk meminta klarifikasi, terkait laporan dugaan itu," kata Eko.

Eko menjelaskan, proses penanganan tindak pidana pemilu, sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu selama tiga hari dan ditambah dua hari jika belum terselesaikan.

"Terhitung sejak laporan yang masuk itu, teregister. Pemanggilan untuk klarifikasi, ditentukan berdasarkan keputusan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," papar Eko.

BACA JUGA:Dana Kampanye Awal, Helmi-Mian Rp 50,5 Juta dan Rohidin-Meriani Rp 50 Juta

BACA JUGA:Survei Denny JA, Helmi-Mian Unggul, Ini Penyebabnya

Eko menambahkan, kehadiran terlapor dalam hal ini Pak Helmi sangat penting, untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian yang sebenarnya. 

"Tapi yang jelas, walaupun terlapor tidak hadir, kita tetap melanjutkan atau memroses laporan. Untuk saat ini kita pastikan kembali melayangkan surat undangan kedua untuk klarifikasi," tambah Eko.

Sementara itu, Tim Hukum Helmi-Mi'an, Ana Tasya Pase menyatakan, ketidakhadiran kliennya akibat ketidakjelasan legalitas surat panggilan, yang juga dinilai tidak sesuai format. 

Kategori :