Loloskah RUU Perampasan Aset di Era Prabowo?

Kamis 31 Oct 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Penelusuran adalah serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan Aset Tindak Pidana;

Penghentian Transaksi adalah tindakan lembaga yang melaksanakan analisis transaksi keuangan untuk menghentikan suatu transaksi yang terkait dengan Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana, termasuk penghentian aktivitas rekening;

Pemblokiran adalah serangkaian tindakan pembekuan sementara Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana;

BACA JUGA:Di Bengkulu! Bapak jadi Kades, Anak jadi Sekdes Diduga Korupsi, Kini Ditahan Polisi

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Tiga Desa Sebagai Calon Desa Anti Korupsi

Penyitaan adalah serangkaian tindakan untuk mengambil alih sementara penguasaan atas Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana untuk kepentingan pembuktian dalam pemeriksaan perkara permohonan Perampasan Aset di sidang pengadilan;

Penyidik adalah pejabat yang oleh Undang-Undang ini atau Undang- Undang lain diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan;

Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang diberi kewenangan untuk mewakili negara dalam perkara permohonan Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini;

Pengelolaan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah kegiatan penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pengembalian Aset Tindak Pidana;

BACA JUGA:Lokus Korupsi Meluas, Radar Inspektorat Perlu Digeber

BACA JUGA:Auditor Kejati Bengkulu Panggil Belasan Saksi Perkara Korupsi Dana BTT

Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di  atas  kertas  atau  benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: 

a. tulisan, suara, atau gambar; b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan 

c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang  memiliki  makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

Orang adalah orang perseorangan atau korporasi;

BACA JUGA:Lebih dekat dengan RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Dibahas

Kategori :