RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hampir semua orang pasti pernah mendengar penegasan Presiden Prabowo Subianto, bakal membuat timsus pemburu koruptor yang akan mengejar hingga Antartika?
Penegasan presiden ke-8 Indonesia itu, menjadi oase dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air yang semakin menjadi-jadi. Tidak hanya di level pusat. Tapi sudah menjujug kian dekat di masyarakat pelaku-pelakunya.
Pegiat Anti Korupsi, Melyan Sori, berujar, perkataan Prabowo saat jelang pelantikannya menjadi presiden terpilih, tak terkecuali saat kampanye, akan terus jejak digital yang menjadi tuntutan publik.
"Kita ketahui korupsi masih menjadi tren negatif di lingkar birokrasi. Salah satu yang menurut kami perlu dicermati adalah nasib keberlanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset yang menjadi "warisan" undang-undang sejak jaman Jokowi," ungkapnya.
BACA JUGA:Lebih dekat dengan RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Dibahas
BACA JUGA:Monarki Kekuasaan di Desa Alarm Kepak Sayap-Sayap Korupsi
Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset tak kunjung masuk ke gelanggang pembahasan, mesti telah lolos menjadi prolegnas.
Sayangnya, payung hukum yang akan menjadi alat negara, melakukan "pemiskinan" pelaku tindak pidana maling-maling berdasi, tak kunjung bergulir ke gelanggang pembahasan di DPR RI.
Penghujung razim Jokowi, rakyat ditampakkan drama elit pemerintah yang saling lempar situasi. Presiden Joko Widodo atau Jokowi, saat itu bahkan mengaku sudah mengirimkan surat presiden atau surpres ke DPR, tidak hanya dua kali, untuk menggulirkan draf UU ini forum pembahasan.
Secara administratif, draf UU Perampasan Aset yang diklaim pemerintah, bakal menjadi genderang perang para pencuri uang negara itu, kini sudah berada di legislatif.
BACA JUGA:Di Bengkulu! Bapak jadi Kades, Anak jadi Sekdes Diduga Korupsi, Kini Ditahan Polisi
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Tiga Desa Sebagai Calon Desa Anti Korupsi
Jokowi, dalam peringatan 22 tahun Gerakan Anti Pencucian Uang di Istana Kepresidenan, turut mengungkap persoalan ini kembali.
Politisi PDIP itu, mengaku sudah berkali-kali melayangkan surpresnya ke DPR, agar draf RUU Perampasan dapat segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
Diketahui, pemerintah selain mendorong dengan mengirimkan draf UU Perampasan Aset. Turut pula membersamainya adalah draf UU Pembatasan Uang Kartal.