Di Daerah Ini, 27 PNS Jadi Kades

Selasa 29 Oct 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Barisan desa yang dipimpin penjabat kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, terus bertambah.

Kondisi itu dipengaruhi oleh beberapa faktor. Mulai dari Pemilu dan Pilkada, sehingga turut mempengaruhi regulasi, penundaan Pilkades Serentak 2024 diundurnya ke tahun 2025. 

Penyebab berikutnya adalah pandemi Korupsi yang terus bersarang dalam penyelenggaraan dana desa. Selain itu, kepala desa meninggal dunia serta tidak bisa melakukan tugas sebagai kades, karena berhalangan 3 bulan berturut-turut.

Teranyar, kades di daerah yang transfer dana desanya mencapai ratusan miliar ini, kembali terjerat kasus bancakan dana desa.

BACA JUGA:Di Bengkulu! Bapak jadi Kades, Anak jadi Sekdes Diduga Korupsi, Kini Ditahan Polisi

BACA JUGA:Oknum Mantan Kades Tepis Laporan Dugaan Penipuan yang Menyeret Namanya, HT: Saya Tidak Kabur!

Tepatnya, Kades Talang Renah Kecamatan Air Besi, SA, ditetapkan unit Tipikor Polres Bengkulu Utara atas dugaan korupsi DD Tahun Anggaran (TA) 2023.

Tidak sendiri, tersangka ini sekongkol dengan GW, sang sekretaris desa alias sekdes. Parahnya, sekdes yang kini meringkuk bersama di penjara adalah anak kandung kades. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, SSTP, MM, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Pandji, SSTP, MM, mengatakan, saat ini jumlah Pj Kades di daerah berjumlah 27 orang. 

"Penempatan Pj Kades didominasi karena berakhirnya masa jabatan kades definitif yang dihadapkan dengan penundaan Pilkades Serentak digeser ke tahun 2025," ujar Pandji, via seluler, Senin, 28 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Dana Motor Dinas Kades Standby di Kasda, Tak Ada Kaitan dengan Pilkada

BACA JUGA:Oknum Mantan Kades Bukit Makmur Dipolisikan Perkara Dugaan Penipuan Rp665 Juta

Kuat kemungkinan, jumlah PNS menjadi kades di kabupaten ini akan bertambah. Dijelaskan Pandji, penambahan terakhirnya pada pekan lalu, yakni di Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya. 

Catatan RU, kades di desa ini dianulir kemenangannya berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. 

Sehingga SK pengangkatan kades terpilih wajib dicabut, sebagaimana dijelaskan dalam amar putusan pengadilan. 

Kategori :