"Hanya saja perlu diketahui jika hingga saat ini, klien kita baik itu Pak Helmi atau pun Pak Mi'an belum pernah membagi-bagikan minyak goreng secara langsung ke masyarakat. Berbeda dengan Pak Rohidin Mersyah yang langsung membagi-bagikan duit pada masyarakat," sindir Agustam.
BACA JUGA:Bawaslu Soal Money Politic : Pemberi dan Penerima, 3 Tahun Penjara
BACA JUGA:Tim Pemenangan Sapuan-Wasri Ancam Laporkan Oknum Kades ke Bawaslu
Lebih lanjut Agustam mengatakan, berkaca dari Pileg lalu, ketika Elisa Ermasari yang merupakan anak dari Meriani dan sempat dilaporkan membagikan minyak goreng, akhirnya juga tidak terbukti melanggar.
"Kalau terkait pemakaian lapangan PLN yang masuk kategori Obvit di Lebong, biasanya ada sewa tempat. Tapi kita harus tahu dulu dibagian mana aset PLN itu yang disebut Obvit," demikian Agustam. (tux)