MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko.
Mengingatkan agar Pemerintah Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Manjunto, Pemerintah Desa Tanah Rekah Kecamatan Kota Mukomuko, dan Pemerintah Desa Sungai Rengas Kecamatan V Koto agar dapat menyiapkan dana kegiatan pilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu.
Dana Pilkades PAW itu bisa dialokasikan di dana desa perubahan tahun 2024 masing-masing sebesar Rp5 juta.
"Alokasi anggaran Pilkades PAW bisa dibahas oleh desa pada anggaran perubahan. Kalau dana itu nanti tidak dipakai, dana tersebut akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa)," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin.
BACA JUGA:Pilkades Gelombang I di Mukomuko Dilaksanakan Tahun 2030
BACA JUGA:37 Desa di Mukomuko Gelar Pilkades Serentak Tahun 2026
Untuk diketahui, DPMD Kabupaten Mukomuko sebelumnya telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta izin menggelar pilkades PAW di tiga desa.
Desa yang diajukan untuk mendapat izin menggelar pilkades PAW adalah Desa Tanah Rekah, Desa Tirta Makmur, dan Desa Sungai Rengas.
Dan hingga sekarang, pihaknya masih menunggu balasan dari Mendagri terkait permohonan itu.
"Surat ke Mendagri sudah kita sampaikan karena ada aturan yang melarang pilkades saat pilkada. Namun kami berharap dapat melaksanakan pilkades PAW karena urgensinya," ujarnya.
BACA JUGA:Desa Diingatkan Siapkan Dana Pilkades PAW
BACA JUGA:DPMD Godok Proses Pilkades Antar Waktu Desa Tirta Makmur dan Tanah Rekah
Ia juga menyatakan, jika pemerintah daerah mendapatkan izin dari Mendagri. Pilkades PAW akan dilaksanakan dengan keterwakilan sekitar 70-80 pemilih per desa.
Saat ini, tiga desa di Kabupaten Mukomuko masih dijabat oleh pelaksana tugas (plt) karena dua kepala desa menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 dan satu kepala desa meninggal dunia.
"Bahkan masyarakat juga sudah meminta pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan pilkades PAW," jelasnya. (*)