BENGKULU RU - Dalam mengoptimalisasi pajak daerah, pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu memperkuat sinergitas yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS yang ditandatangani Selasa, 22 Oktober 2024 tersebut, dalam upaya pemungutan dan opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu terhadap pajak daerah.
Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, ST, M.Si mengatakan, ada beberapa hal penting terkait penandantanganan PKS ini.
"Diantaranya optimalisasi potensi pajak daerah, peningkatan kerja sama dalam pemungutan pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur pajak," ungkap Yudi.
BACA JUGA:Percepat Setoran Pajak PBB, Telat Dikenakan Denda 2 Persen
BACA JUGA:BKD Mukomuko Edukasi Pengusaha Taat Bayar Pajak dan Retribusi Daerah
Diharapkan, lanjut Yudi, dengan adanya PKS ini, kerja sama antara pemda baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Bengkulu, dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada.
"Tentunya dibarengi dengan meningkatkan pengetahuan aparatur, serta mempermudah penyampaian informasi pajak kepada masyarakat," kata Yudi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes menilai, keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, juga berpotensi dapat menggenjot pendapatan dari sektor pajak.
"Karena UU itu dapat menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan opsen pajak daerah," ujar Isnan.
BACA JUGA:BKD Maksimalkan Kejar Tiga Sektor Pajak Untuk PAD Mukomuko
BACA JUGA:Pajak Galian C Potensi Besar Hasilkan PAD, BKD Perketat Pengawasan
Menurut Isnan, kebijakan ini tentu saja dapat memberikan tantangan, sekaligus peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Bengkulu.
"Sehingga dengan keberadaan UU ini, pelaksanaannya tidak dapat ditunda lagi. Pada tahun 2025, pemungutan pajak daerah harus dijalankan, dan hasilnya dapat langsung masuk ke rekening kabupaten/kota masing-masing," tegas Isnan.
Lebih lanjut Isnan menyampaikan, berdasarkan data terkini, hanya 40 persen wajib pajak yang patuh membayar pajak. Dengan adanya sinergi antara pemda provinsi dengan kabupaten/kota, diharapkan tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat hingga 60 persen.