Pemkab Terlibat, Waktu Garap Hutan Sosial 35 Tahun!

Selasa 22 Oct 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Dalam aturannya dijelaskan juga, Hutan Desa atau HD adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.

BACA JUGA:Waspada Ancaman Kebakaran Hutan

BACA JUGA:Optimalisasi Pesisir dan Hutan Bengkulu

Berikutnya, Hutan Kemasyarakatan atau HKm adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. 

Hutan Tanaman Rakyat atau HTR adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.

Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

BACA JUGA:150 Ekor Harimau Terdata di TNKS, Perburuan Liar dan Perambahan Hutan Jadi Ancaman

BACA JUGA:Belum Ada Laporan Perambahan Hutan dan Ileggal Logging di HPT

Program atau pun regulasi di lingkungan Kementerian LHK, khususnya terkait dengan kebijakan di sektor kehutanan memang terkenal sulit diakses publik. 

RUU Masyarakat Adat Tak Kunjung Disahkan 

Ironi kentara, saat membaca beleid seputar Perhutanan Sosial ini. Dimana, masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat, menempati subjek penting yakni sebagai pelaku utamanya. 

Walaupun, Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2019, tak kunjung disahkan menjadi undang-undang. 

Dalam aturan perhutanan sosial, menjelaskan merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat, sebagai PELAKU UTAMA. 

BACA JUGA:Memburu Dugaan Perambahan Hutan oleh Perusahaan Perkebunan Sawit

BACA JUGA:Pemerhati Lingkungan : Beruang Jujug Lingkungan Penduduk, Sinyal Kuat Hutan Rusak

Tujuannya, adalah guna menggenjot kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

Kategori :