MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Terdata ada sebanyak empat kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) air tawar di Kabupaten Mukomuko telah membuat pakan ikan secara mandiri.
Diantaranya pokdakan di Kecamatan Teras Terunjam, Kecamatan XIV Koto, Kecamatan Ipuh, dan Kecamatan Teramang Jaya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, MSi melalui Kabid Budidaya Perikanan, Fitra ketika dikonfirmasi menjelaskan.
Setelah mereka mampu membuat pakan ikan secara sendiri. Sehingga kebutuhan pakan untuk budidaya ikan yang mereka geluti tidak lagi membeli dari toko pakan.
BACA JUGA:Mukomuko Miliki 6.580 Calon Induk Ikan Untuk Pengembangan Budidaya Perikanan
BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian, Bupati Sapuan Serahkan Bantuan Sapras Untuk Nelayan dan Pembudidaya
"Mereka tidak lagi membeli pakan dari toko. Karena mereka sudah mampu membuat pakan ikan sendiri.
Dan ini sudah mereka lakukan sejak beberapa tahun lalu. Sedangkan mengenai mesin pembuat pakan, dibantu oleh pemerintah," terangnya.
Fitra menerangkan, dari kemandirian pokdakan membuat pakan ini. Sebanyak empat pokdakan itu mampu meningkatkan hasil produksinya hingga berkali-kali lipat, termasuk dengan keuntungannya. Karena bahan baku pembuatan pakan, tidak seluruhnya mereka beli.
Ada sebagian diantaranya didapat dari bahan-bahan sisa yang ada di lokal itu sendiri. Seperti bungkil kelapa sawit, ikan-ikan rucah atau ikan kecil-kecil yang tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan, bungki kedelai, bulu ayam dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Gerakkan Pegawainya Budidaya Hortikultura
BACA JUGA:139 Kelompok Diusulkan Menerima Sapras Budidaya Ikan Air Tawar
"Dan kami juga akan terus berusaha agar seluruh Pokdakan yang ada di Kabupaten Mukomuko bisa membuat pakan ikan secara mandiri. Jangan selalu tergantung dengan pembelian pakan di toko. Karena harga pakan ikan, hampir setiap saat mengalami kenaikan," ujarnya.
Fitra menambahkan, jumlah pokdakan yang ada di Kabupaten Mukomuko, sekarang sudah mencapai sekitar 80 pokdakan.
Dari jumlah itu, sebanyak 40 pokdakan sudah berbadan hukum. Sedangkan 40 pokdakan lainnya belum berbadan hukum.