BENGKULU RU - Kabar diamankannya kapal keruk pasir (dredger) MV. MSE 42 berbendera Indonesia, pada Kamis 17 Oktober 2024 di perairan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara benar adanya.
Hanya saja pengamanan dan penghentian sementara operasional satu unit kapal keruk pasir yang dimaksud, dilakukan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo yang bermarkas di Provinsi Aceh.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan kabar tersebut. Menurut Syafrinadi, penghentian operasional kapal keruk sudah dilakukan.
“Kabar itu memang benar, hanya saja yang melakukan pengamanan dan penghentian operasional kapal keruk tersebut, langsung dilakukan PSDKP Lampulo," ungkap Syafriandi, Sabtu 19 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kapal Tradisional Asli Indonesia Warisan Nenek Moyang
BACA JUGA:Ternyata, Ada Kapal Karam di Lentera Merah Bengkulu
Syafriandi menjelaskan, dari informasi yang diterima pihaknya, langkah yang diambil PSDKP Lampulo lantaran kapal keruk pasir tersebut belum menyelesaikan perizinan.
"Jadi masih ada dokumen yang harus disesuaikan dengan aturan baru, seperti dokumen terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ujar Syafriandi.
Lebih lanjut Syafriandi mengemukakan, sebagaimana yang diketahui, saat ini terjadi transisi peraturan baru sejak tahun 2023 yang diberlakukan pada tahun 2024.
"Namun terkait dugaan kapal itu mencuri pasir untuk dijual ke Singapura, kita tidak tahu persis indikasi itu. Kalau kabar yang kita terima, pasir itu bukan untuk ekspor," kata Syafriandi.
BACA JUGA:TNI-Polri Pantau Kedatangan Kapal MH Thamrin
BACA JUGA: Dihantui Gelombang Ekstrem, Kapal MH Thamrin Berhasil Sandar di Dermaga Enggano
Syafriandi menambahkan, aktifitas kapal keruk pasir itu, untuk melakukan pengerukan aluran yang terjadi pendangkalan. Hingga saat ini kapal masih diamankan di perairan Bengkulu Utara.
"Yang jelas, untuk saat ini kapal keruk pasir itu masih berada di perairan BU," singkat Syafriandi.
Dikutip dari sejumlah media, kapal keruk pasir berukuran 1.393 GT tersebut, dioperasikan PT. TWJ dan diduga kuat telah melakukan kegiatan pengerukan pasir laut serta pembuangan (dumping).