Selanjutnya, jika desa kata Edwar, ingin berspekulasi atau mengeluarkan kebijakan dengan menambah anggaran secara khusus, sebaiknya kebijakan tersebut dapat dikaji ulang sebelum dilakukan.
BACA JUGA:Anggaran Rp35 Juta untuk Motor Dinas Kades Bakal Masuk ke Rekening Desa
BACA JUGA:Pemkab Tidak Sediakan Dana Perawatan Motor Dinas Kades
"Sah-sah saja menurut kita, apabila mau menambah anggaran supaya bisa mendapat motor sesuai keinginan desa. Asalkan, sumber anggaran yang dipakai desa jelas asal usulnya. Namun, niat baik atau kebijakan desa itu juga belum tentu bisa dibenarkan. Apabila kebijakan yang dilakukan tidak sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada," ungkapnya.
Maka dari, itu Edwar menyarankan, apabila desa memiliki pemikiran akan menambah anggaran khusus untuk pembelian Tornas, sebaiknya dapat dikoordinasikan lebih dahulu kepada pihak terkait.
"Kalau ada niat, itu sebaiknya dikoordinasikan dulu ke pihak terkait sambil menunggu regulasi yang jelas, minimal ada Perbup yang bisa jadi pedoman desa.
Karena jika hal ini dipaksakan tanpa ada dasar yang kuat.
BACA JUGA:Motor Dinas 160 CC Untuk Kades, Tinggal Menunggu Regulasi Perbup
BACA JUGA:Rp 35 Juta Untuk Motor Dinas Desa, Speknya Tunggu Petunjuk?
Justru kita takutkan, kedepan pengadaan Tornas ini malah berujung menjadi temuan BPK dan bermasalah hukum," demikian Edwar. (*)