2 Diantaranya Ditahan
BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Polda Bengkulu melalui Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), akhirnya menetapkan 10 tersangka terkait dugaan tindak pidana khusus di lingkungan Dinas Pertanian (Distan) Bengkulu Tengah (Benteng).
Dugaan tipikor tersebut, berupa pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai Rp 3.741.921.044.
10 tsk itu diantaranya berinisial ES (58) mantan Kadistan Benteng. Kemudian MM (46), WG (42) dan EE (52) yang merupakan PNS di Distan Benteng.
Selebihnya merupakan dari pihak swasta dan rekanan masing-masing berinisial RA (36), NS (50), KR (67), DS (34), JW (54) dan DR (59).
BACA JUGA:Lokus Korupsi Meluas, Radar Inspektorat Perlu Digeber
BACA JUGA:Auditor Kejati Bengkulu Panggil Belasan Saksi Perkara Korupsi Dana BTT
"Dari 10 tsk tersebut, hanya dua yang dilakukan penahanan yakni ES dan MM," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi, SIK didampingi Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan SIK, Kamis 17 Oktober 2024.
Karena, lanjut Anuardi, keduanya dikhawatirkan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti. Sementara untuk delapan tsk lainnya belum dilakukan penahanan.
"Alasan lantaran penyidik menilai, delapan tsk yang dimaksud kooperatif dan menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara. Tapi kedelapan tsk ini tetap dikenakan wajib lapor," kata Anuardi.
Disisi lain, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menerangkan, dari penyidikan yang dilakukan, dalam realisasi kegiatan tersebut telah menyebabkan kerugian negara Rp 2.384.333.581.
BACA JUGA:Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BUMDes Gardu
"Kerugian negara itu lantaran pekerjaan yang tidak sesuai spek, hingga mutu bangunan jadi berkurang. Ini bisa dibuktikan dengan adanya bangunan, tetapi malah tidak bisa digunakan," beber Riko.
Selain itu, tambah Riko, komitmen fee sejak awal pekerjaan, hingga terjadinya kelebihan bayar menjadi faktor tambahan terjadinya kerugian negara.
"Sejauh ini dari total kerugian negara yang ditimbulkan dalam pekerjaan atau kegiatan tersebut, yang dikembalikan baru Rp 489.995.000. Pengembalian kerugian negara itu, berasal dari delapan tsk," tambah Riko.