Lebih lanjut Riko menyampaikan, dalam dugaan perkara ini pihaknya juga menyita barang bukti sejumlah dokumen penting, yang tentunya berkaitan dengan kegiatan pembangunan tersebut.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Eks PNPM Vonis, Ada Terdakwa Bisa Meringkuk 6 Tahun di Penjara
BACA JUGA:Dugaan Korupsi PNPM, Eks Ketua dan Bendahara Dituntut Berbeda
"Dari penyidikan, untuk sementara ini 10 tsk kita sangkakan melanggar Pasal 2, 3 dan 11 UU tentang pemberantasan tipikor," demikian Riko. (tux)
Kategori :