Potensi Gejolak 'Abu-Abu' Batas Antar Desa

Rabu 16 Oct 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Dikonfirmasi RU, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Bengkulu Utara, Wahidu Syawal, membenarkan kalau di daerah ini sudah masuk beberapa wilayah sebagai lokus direktif pusat sebagai Perhutanan Sosial. 

Wahidu yang mengaku tidak ingat persis seluruh wilayahnya, lantaran tengah di luar kantor saat diwawancara, beberapa wilayah itu seperti di Desa Pematang Balam, Desa Sumber Rejo, Desa Taba Tembilang yang tengah dalam proses yakni di wilayah yang masuk dalam Kecamatan Padang Jaya. 

"Jadi ada beberapa hal prinsip dalam perhutanan sosial ini. Dilarang menanam sawit. Penggunaan kawasan hutan pun, berbatas waktu. Namun lewat perhutanan sosial ini, potensi wisata misalnya air terjun, bisa dikelola setelah masuk dalam kawasan perhutanan sosial," terang Wahidu Syawal. 

BACA JUGA:Penertiban Tapal Batas Desa Diambil Alih DPMD

BACA JUGA: DPMD Ambil Alih Penertiban Tapal Batas Desa di Mukomuko

Penelusuran RU, mendapati jejak potensi gesekan antar desa, setelah ditemukannya tempat-tempat potensial yang memungkinkan digarap sebagai kawasan wisata alam yang masih banyak tersembunyi di hutan-hutan perawan. Lagi-lagi, penegasan batas antar desa yang abu-abu menjadi pemicu.


--

Kepala DPMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, SSTP,MM, saat dikonfirmasi RU menyampaikan penegasan batas antar desa sudah menjadi wilayah kewenangan instansinya, sejalan dengan masuknya pemdes dalam bagan struktur organisasi. 

Tak ditampiknya, penataan batas desa ini sudah menjadi prioritas daerah, bahkan pemerintah pusat. Namun, kini pihaknya masih akan melakukan penguatan di sektor regulasi, dimana terlebih dahulu akan dilakukan revisi Perda SOTK. 

BACA JUGA:Penertiban Tapal Batas Desa Diambil Alih DPMD

BACA JUGA: DPMD Ambil Alih Penertiban Tapal Batas Desa di Mukomuko

"Penguatan regulasi ini akan menjadi dasar kewenangan yang menjadi dasar dalam proses penganggaran nantinya," ujar Rahmat Hidayat, via seluler. 

Birokrat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini menjelaskan, peta kecamatan yang sudah berdasarkan penegasan batas antar desa yang sudah ada diantaranya Kecamatan Pinang Raya dan Kecamatan Giri Mulya. 

"Sesuai regulasi juga, penegasan batas ini wajib dilalui oleh musyawarah," tegasnya. 

Regulasi memang mengatur sejak 2021, dimana penegasan batas antar desa ini dilakukan dengan pola pemetaan berbasis partisipatif. 

BACA JUGA:Penertiban Tapal Batas Desa Diambil Alih DPMD

Kategori :