Potensi Gejolak 'Abu-Abu' Batas Antar Desa

Rabu 16 Oct 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Peta tersebut pun, menjadi jejak kerja Sudarman selaku birokrat, sebelum kemudian pensiun kemudian digesernya Pemdes keluar dari komposan setda dan masuk sebagai salah satu bidang di DPMD. 

BACA JUGA:Penertiban Tapal Batas Desa Diambil Alih DPMD

BACA JUGA: DPMD Ambil Alih Penertiban Tapal Batas Desa di Mukomuko

Potensi Konflik Kepentingan Peta Desa Pada Zona Investasi 

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Ratu Samban, Salamun Haris, menyampaikan, penegasan batas antar desa yang sangat penting untuk dimulai dan menjadi fokus daerah saban tahunnya, akan dihadapkan dengan potensi gesekan pada wilayah-wilayah yang masuk dalam kawasan investasi. 

Sebut saja kalau di daerah ini mulai di wilayah Kecamatan Giri Mulya, Putri Hijau, Ketahun, Pinang Raya, Marga Sakti Sebelat, Napal Putih hingga Ulok Kupai. 

"Karena pasti akan berdampak pada luasan wilayah. Luasan wilayah, berimplikasi pada masuk atau tidaknya sebuah kawasan otonom itu sebagai desa penyangga perusahaan," ungkapnya, menganalisa. 

Garapan kerja penegasan batas antar desa, terus Salamun, memang bukan perkara mudah. Karena selain dihadapkan dengan proses teknis, juga diwarnai dengan lintas kepentingan di dalamnya hingga penyadaran akan pentingnya penegasan kewilayahan. 

BACA JUGA:Penertiban Tapal Batas Desa Diambil Alih DPMD

BACA JUGA: DPMD Ambil Alih Penertiban Tapal Batas Desa di Mukomuko

"Sejauh ini, luasan wilayah pemerintahan desa masih dibayangi dengan klaim-klaim. Baik yang bersinggungan dengan kawasan perizinan, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga kawasan hutan lindung," terangnya.  

Pemda Harus Hadir dalam Proses Pengusulan Perhutanan Sosial 

Hal yang tak kalah penting, masih Salamun, adalah perlunya kehadiran pemerintah daerah kabupaten dalam proses penerbitan ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dengan Perhutanan Sosial. 

"Karena Bengkulu Utara merupakan basis daerah dengan wilayahnya berupa hutan dalam gugusan Bukit Barisan yang membujur dari Aceh hingga Lampung yang menjadi objek direktif pusat dalam program perhutanan sosial," ungkapnya, mengingatkan. 

Akan tetapi, pemerintah daerah sejak hampir 2 dekade, tak lagi memiliki kewenangan di bidang kehutanan. Inilah sebabnya, tak ada lagi OPD yang mengurusi kehutanan yang maha luas itu. Kewenangan yang masih ada, sebatas pengawasan di bidang perkebunan yakni Dinas Perkebunan. 

BACA JUGA:Penertiban Tapal Batas Desa Diambil Alih DPMD

BACA JUGA: DPMD Ambil Alih Penertiban Tapal Batas Desa di Mukomuko

"Dan Bengkulu Utara telah masuk dalam keputusan Perhutanan Sosial yang telah diterbitkan Kementerian LHK sejak 2023. Sedangkan proses pengusulannya, nyaris tanpa melalui kabupaten. Pengusulan dapat langsung dilakukan ke kementerian melalui perpanjangan pusat di provinsi," ungkapnya, mengkhawatirkan. 

Kategori :