RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Panitia Kerja (Panja) Tata Tertib (tatib) DPRD Bengkulu Utara, kini masih dalam perumusan aturan main penyelenggaraan fungsi-fungsi di lembaga politik itu.
Pantauan RU, motor kerja bentukan dewan yang menunjuk Efendi SP sebagai ketuanya, sudah menapaki fase-fase akhir lantaran belum rampung sempurna, sehingga masih harus dicermati secara mendalam.
Aturan main dewan ini sebenarnya telah dilakukan sejak zaman Tommy Sitompul, S.Sos saat mengampu fungsi di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Periode 2019-2024 lalu.
Saat itu, pembenahan di sektor aturan main bagi dewan yang fokus pada memenej tingkat kehadiran, nampaknya belum rampung sepenuhnya.
BACA JUGA:Sidang Paripurna DPRD Bengkulu Utara, Agustanto Ketua Pansus Kode Etik, Ependi Ketua Pansus Tatib
Revisi tatib saat itu, fokus pada pemaknaan hadir sehingga dipandang sebagai kuorum adalah kehadiran fisik alias on sit. Bukan kehadiran berdasarkan tandatangan.
Ketua Panja Tatib, Efendi SP, saat dikonfirmasi RU, mengatakan tatib menjadi salah satu aturan baku dalam penyelenggaraan kerja-kerja di legislatif kedepannya.
Proses yang kini tengah dibidani lewat panja yang telah dibentuk, terus Efendi, tetap merujuk pada regulasi-regulasi baku yang telah diterbitkan pemerintah sebagai pijakan aturan.
Tarik ulur, rancangan tatib yang masih belum rampung tersebut, adalah masih menyoal pemaknaan atau interpretasi hadir yang menjadi syarat kuorum.
BACA JUGA:Dewan BU Sahkan Raperda APBD - P Bengkulu Utara 2024 Melalui Sidang Paripurna Kata Akhir Fraksi
"Untuk sementara, kalau paripurna biasa 50%+1. Tapi kalau paripurna pengambilan keputusan 2/3 kehadiran fisik.
Karena belum disahkan di paripurna internal dewan," jelas Efendi yang kini menjadi politisi PKS, saat dikonfirmasi RU, Senin, 14 Oktober 2024 sore.
Perbaikan-perbaikan masih terus dilakukan, kata Efendi, untuk memaksimalkan performa dewan secara kelembagaan nantinya.