"Kalau jabatan dikembalikan kepada Mahmud Siam, tentu yang bersangkutan bukanlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu sebagaimana persyarat yang harus dipenuhi," ujar Hendri.
BACA JUGA:Ini Alasan Jabatan Pj Kades Tidak Diperpanjang...
BACA JUGA:Menantikan Petunjuk Pilkades 2025, Pj Kades Fokus Mengawal Pemerintah Desa
Hendri mengaku, tidak bisa dipungkiri terkait polemik ini, posisinya serba dilematis. Kalau pihaknya mengikuti saran dari surat Mendagri tersebut, maka melanggar Perpres dan Permendagri.
"Maka dari itu, kita koordinasikan secepatnya dengan Kemendagri. Sehingga nantinya bisa diperoleh kepastian hukum, apakah surat Mendagri yang harus kita ikuti atau Perpres dan Permendagri," tegas Hendri.
Lebih lanjut Hendri mengemukakan, dalam kesempatan ini penting disampaikan pihaknya, bahwa Donni Swabuana sampai dengan hari ini menjadi menjabat sebagai Pj Sekda Lebong.
"Kalau ada pemberitaan bahwa penunjukkan Doni Swabuana sudah dibatalkan, sejauh ini pihaknya belum melakukan perbaikan atau perubahan apapun terkait penunjukkan tersebut," demikian Hendri. (tux)