RADARUTARA.BACAKORAN.CO.- Banyak area yang tidak bisa dijadikan tempat parkir bagi pengendara baik mobil maupun motor. Jika dilanggar, pengemudi akan dikenakan denda.
Sebelum berkendara, ada baiknya mengetahui jalan atau tempat mana yang khusus dikhususkan untuk parkir.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 No. Tuduhan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dihukum hingga dua bulan penjara atau denda 500.000.
Nah, berikut ini beberapa area yang dilarang untuk memarkir kendaraan baik mobil maupun motor jika tidak mau kena denda.
BACA JUGA:Dishub Ancang-ancang Pungut Retribusi Parkir Kendaraan di Tradisional
BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Pengelolaan Parkir Pantai Panjang Terapkan Sistem Otomatis
1. Parkir di tikungan tajam
Jika kita berbicara tentang jalan dengan tikungan tajam, ini yang disebut tempat parkir yang harus dihindari.
Pasalnya, tikungan tajam merupakan tempat yang perlu diwaspadai dan diwaspadai oleh pengemudi karena sangat berbahaya dan sulit dinavigasi, apalagi jika pengemudinya masih pemula. Jika Anda berhenti di area ini, bersiaplah untuk pengemudi lain yang mengganggu Anda dan terluka atas tindakan Anda.
2. Parkir di dekat hidran kebakaran
Mengetahui bahwa hidran adalah alat penting untuk semua jenis kebakaran di jalan, Anda harus memahami bahwa parkir di dekat perangkat ini adalah sesuatu yang harus Anda hindari.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ada Beberapa Dilarang Untuk Parkir Yang Wajib Kalian Tahu
BACA JUGA:Lokasi Gedung Paska Kebakaran Bakal Dijadikan Lahan Parkir. Ini Alasan Kepala Sekolah
Hal ini menyulitkan petugas pemadam kebakaran ketika terjadi kebakaran dan bagian kendaraan Anda rusak, karena petugas pemadam kebakaran tidak segan-segan melakukan apapun untuk menggunakan air.
3. Parkir di tempat penyeberangan atau penyeberangan pejalan kaki