Dalam beberapa tahun terakhir, utang kartu kredit di Indonesia juga menunjukkan tren peningkatan, namun tidak secepat paylater.
Menurut data OJK, total utang kartu kredit mencapai Rp 68 triliun pada Agustus 2024, yang menunjukkan bahwa masyarakat mulai beralih ke paylater sebagai pilihan yang lebih fleksibel dan mudah.
Meskipun paylater menawarkan kemudahan, konsumen tetap perlu waspada terhadap potensi risiko utang yang berlebihan.
Dalam beberapa kasus, utang yang menumpuk dapat mengakibatkan tekanan finansial yang serius, terutama jika konsumen tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.
BACA JUGA:RSUD Mukomuko Masih Terlilit Utang Obat Sebesar Rp7 Miliar
BACA JUGA:Utang Luar Negeri Indonesia Terus Bertambah Hingga Mencapai Angka yang Fantastik
Dengan utang paylater yang menembus Rp 26,37 triliun, masyarakat Indonesia harus lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi.
OJK berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan masyarakat agar mereka dapat membuat keputusan yang lebih baik terkait penggunaan layanan fintech.
Penting bagi setiap individu untuk memahami risiko dan manfaat sebelum memanfaatkan layanan paylater, agar utang tidak menjadi beban yang mengganggu kehidupan sehari-hari.
Diharapkan dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan peningkatan kesadaran finansial, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan lebih bertanggung jawab dan terhindar dari masalah utang yang berkelanjutan. (*)