Pemkab Mukomuko Lunasi Utang Proyek RS Pratama, Totalnya Rp5 Miliar

Jumat 04 Oct 2024 - 20:26 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Akan melunasi seluruh utang proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh kepada pihak kontraktor.

Sisa pembayaran utang proyek RS Pratama sekitar Rp 5 miliar lebih itu sudah dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 yang baru diketuk palu 30 September lalu.

Kadis Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM mengatakan. Pada saat nanti APBD-P sudah dapat dibelanjakan, pihaknya siap memproses pembayaran sisa proyek RS Pratama.

BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Siapkan 68 Tenaga Medis Untuk RS Pratama

BACA JUGA:RS Pratama Tinggal Tunggu Perbup dan Izin Operasional

"Pembayaran sisa biaya yang mesti dibayar kepada pihak kontraktor itu akan dibayarkan melalui APBD-P. Alhamdulillah sudah dialokasikan, sisanya Rp 5 miliar lebih," ungkap Bustam.

Dinkes, dan Pemkab Mukomuko secara umum beberapa bulan terakhir terus menyiapkan segala yang diperlukan untuk operasional RS Pratama Ipuh.

Yang paling penting, yaitu pengisian pegawai, baik yang di manajerial maupun dipelayanan.

"Pengisian pejabat di RS Pratama Ipuh itu melalui Peraturan Bupati (Perbup). Untuk menerbitkan Perbup pejabat RS Pratama mesti ada dulu rekom Gubernur. Nah, rekom Gubernur sudah dapat, dan draf rancangan Perbup sudah di bagian Hukum Setdakab. Dalam waktu dekat mudah-mudahan sudah diterbitkan," jelasnya.

BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Targetkan RS Pratama Beroperasi November 2024

BACA JUGA:Butuh Rp800 Juta Bangun PLTD RS Pratama

Setelah terbit Perbut mengenai struktur organisasi di RS Pratama, untuk pengisian jabatanya menjadi wewenang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Untuk tenaga medis yang melakukan pelayanan seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, itu diambil dari Puskesmas Air Rami dan Ipuh," pungkasnya. (*)

Kategori :