Sejarah Baru, Adik Jabat Pjs Bupati dan Kakak Jabat Ketua DPRD Mukomuko
Sekretaris DPRD Kabupaten Mukomuko, Syahrizal SH-Istimewa -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M Rizon, S.Hut, M.Si resmi menduduki jabatan sebagai penjabat sementara (Pjs) Bupati Mukomuko.
Sebab, Bupati Mukomuko Sapuan dan Wakil Bupati Wasri kembali maju sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko pada Pilkada serentak 2024 ini.
Rizon sendiri, telah dikukuhkan langsung oleh Gubernur Bengkulu, H Rohidin Mersyah, Selasa 24 September 2024.
Menariknya lagi, untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko diinformasikan akan dijabat Zamhari politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar).
BACA JUGA:25 Anggota DPRD Mukomuko Dilantik, Pimpinan Sementara Dijabat Karto dan Wisnu
BACA JUGA:KPU Terapkan Nomor Urut 4 Paslon Bupati dan Wabup Mukomuko
Yang merupakan kakak kandung dari Pjs Bupati Mukomuko, M Rizon.
Sekretaris DPRD Kabupaten Mukomuko, Syahrizal SH dikonfirmasi Selasa, 24 September 2024 menyampaikan.
Dari tiga unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Mukomuko yang telah dilakukan proses dan menunggu SK dari Gubernur Bengkulu yakni untuk Wakil ketua (Waka) I atas nama Wisnu Hadi dari Partai Hanura.
Sedangkan untuk Wakil Ketua II dari Partai Gerindra dan Ketua DPRD dari Partai Golkar, kata Syahrizal, pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari masing-masing Partai politik (Parpol) yang bersangkutan.
BACA JUGA:Minggu Ini, KPU Mukomuko Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Larang Tempat Ibadah Untuk Kampanye Pilkada
“Kami belum menerima surat secara resminya, sehingga belum dapat dilakukan proses lebih lanjut. Namun, isunya bahwa untuk calon Ketua DPRD Mukomuko atas nama Zamhari dari Golkar dan Waka II Damsir dari Parpol Gerindra,” katanya.
Ditanya belum adanya unsur pimpinan definitif di DPRD Kabupaten apakah menghambat agenda di DPRD Mukomuko. Syahzrial menegaskan tentu sangat berdampak diantaranya DPRD Mukomuko belum bisa mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), belum dapat membahas APBD-Perubahan 2024 hingga disahkan berupa Peraturan daerah (Perda) dan lainnya.