Rp500 Juta Kekurangan Dana Hibah Bawaslu Sudah Cair
Kantor Bawaslu Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko menyatakan.
Kekurangan dana hibah sebesar Rp500 juta untuk Bawaslu Mukomuko sudah dicukupi oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Bahkan dana tersebut, sudah ditransfer pemerintah daerah ke rekening Bawaslu Mukomuko pada Senin, 9 September 2024.
"Benar, kekurangan dana hibah untuk Bawaslu Mukomuko sudah dicukupi dan ditransfer kemarin. Meski lambat, namun kami sangat mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang sudah mencukupi dana itu tanpa harus menunggu di APBD Perubahan 2024," tegas Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, ketika dikonfirmasi, Selasa, 10 September 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Larang Paslon Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye
BACA JUGA:Bawaslu Belum Terima Laporan Pelanggaran Selama Pendaftaran Pilkada 2024
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin mengatakan. Pemerintah daerah menyiapkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkakada tahun 2024 kepada KPU dan Bawaslu Mukomuko sebesar Rp33 miliar yang bersumber dari APBD 2023 dan 2024.
Dari dana hibah untuk pilkada sebesar Rp33 miliar itu, sebesar Rp25 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko dan Rp8 miliar untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko.
Dan Pemkab Mukomuko bersama KPU dan Bawaslu sudah melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada Desember 2023 sekaligus menyalurkan dana hibah pilkada tahap pertama sebesar 40 persen.
Dan dana hibah Pilkada sebesar Rp60 persen dicaitkan pada tahun 2024 ini. Rincianya yaitu sebesar Rp15 miliar untuk KPU dan Rp5 miliar untuk Bawaslu.
BACA JUGA:Bawaslu Belum Terima Laporan Soal Pelanggaran Coklit
BACA JUGA: Bawaslu Buka Posko Pengaduan Coklit Pemutakhiran Data Pemilih
Diakuinya, dana hibah untuk Bawaslu di dalam dokumen pelaksanaan anggaran tahun ini hanya Rp4,5 miliar. Sehingga kurang sebesar Rp500 juta dari jumlah keseluruhannya sebesar Rp5 miliar.
"Dan Alhamdulillah, kekurangan dana hibah untuk Bawaslu sudah bisa kita cukupi tanpa harus menunggu APBD Perubahan. Dan dananya sudah kita transfer ke rekening Bawaslu Mukomuko," demikian Ali Muchsin. (*)