Banner Dempo - kenedi

Lowong Kursi Eselon II Bertambah

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati,SE-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Barisan kursi kosong eselon II di Pemda Bengkulu Utara bertambah. Kalau sebelumnya, terjadi di Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Terbaru, bertambah lagi jumlahnya imbas mundurnya Suwanto,SH dari Kepala Dukcapil. 

Ada juga satu job eselon II yakni staf ahli hingga 2 kursi camat di Hulu Palik dan Arma Jaya yang kedua-dua pejabatnya harus berhenti, lantaran pensiun setelah usianya lewat dari 58 tahun. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE, kepada RU tak menampik perihal mundurnya Suwanto dari jabatan Kepala Dukcapil. 

Mantan Camat Padang Jaya itu menjelaskan, tindaklanjut dengan penetapan pelaksana tugas atau Plt Kadis Dukcapil oleh daerah, setelah mendapatkan ijin dari Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri. 

BACA JUGA:Hari Ini, 5 Job Eselon Strategis di Pemda Bengkulu Utara Kosong

BACA JUGA:Mutasi Dibayangi Angka Pensiun, Agustus Beberapa Pejabat Eselon Diisi Pejabat Baru

"Benar yang bersangkutan (Suwanto), mundur dengan alasan kesehatan," kata Inayah, sapa akrabnya, kala bincang dengan RU, Rabu, 7 Agustus 2024 sore, lewat sambungan telpon pribadi.

Sebagai OPD yang penetapan kepala definitifnya, mesti mendapatkan persetujuan Kemendagri. Penempatan pejabat anyar pun, kata Inayah, tidak bisa dilakukan seperti OPD lain. 

Pasalnya, lanjut dia, Kepala Dukcapil mengait dengan penandatanganan dokumen-dokumen kependudukan yang secara hukum terintegrasi dengan pusat langsung.

Malahan dari hasil koordinasi yang telah dilakukan daerah, pergantian baik itu dengan menempatkan pejabat anyar dari hasil rotasi atau pun seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, untuk sementara, kata Inayah, belum mendapatkan ijin dari pusat. 

BACA JUGA:Alasan Pelantikan Eselon II Bakal Dibarengi Pejabat Eselon III

BACA JUGA:Dua Pejabat Eselon II Dilantik, Bakal Ada Pejabat Nonjob?

"Pusat baru memberikan ijin usai Pilkada. Makanya untuk saat ini, ditunjuk Plt Kadis," ujar Inayah, menjelaskan. 

Pengunduran Suwanto, masih Inayah, sebenarnya telah disampaikan kepada daerah jauh-jauh hari. Hanya saja, dengan penyelenggaraan fungsi yang terintegrasi dengan pusat serta aturan yang ada, daerah harus lebih dulu berkoodinasi ke pusat, untuk mendapatkan ijin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan