Jangan Sembarang Foto KTP
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) BU, Suwanto,SH-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Heboh beli harga minyak goreng murah dengan syarat, foto bersama dengan KTP, di Desa Arjasa Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Prilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, kalau lembaganya acap menemukan data konsumsen produk keuangan lazim digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.
"Masyarakat agar ekstra hati-hati dalam memberikan data pribadi, utamanya KTP, NIK, foto wajah, apalagi kalau sampai diminta untuk merekam foto wajah dan sebagainya," imbau Frederica, ditulis laman medsos resmi OJK, Minggu, 21 Juli 2024.
Tak hanya itu saja, pertanggungjawaban dan mitigasi oleh jasa keuangan turut ditegasi secara implisit oleh OJK. Lembaga pengawasan penyelenggaraan bisnis lembaga keuangan di Indonesia ini meminta pelaku jasa keuangan untuk meningkatkan mitigasi lewat Know Your Costomer atau KYC.
BACA JUGA:Dua Pejabat Eselon II Dilantik, Bakal Ada Pejabat Nonjob?
BACA JUGA:Jaga Nilai Kebangsaan, Doli Kurnia Apresiasi Rohidin
Sudah tahu kah anda apa itu KYC? adalah serangkaian proses oleh perusahaan jasa keuangan atau investasi dalam melakukan toleransi risiko.
Dalam proses KYC ini, perusahaan jasa keuangan mestinya memiliki pengetahuan tentang posisi finansial calon nasabahnya yang mestinya dilakukan sebagai pengetahuan investasi.
Bagaimana dengan transformasi salin rupa KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di daerah? diketahui salin rupa dokumen kependudukan ini, telah dilakukan sejak awal tahun lalu.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri melancarkan peluncuran awalnya di beberapa daerah di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Kisruh Tabat 2 Kabupaten di Provinsi Bengkulu, Tunggu Putusan MK!
BACA JUGA:Ruang Karier PPPK Dihalau Aturan
Kadis Cukcapil Bengkulu Utara, Suwanto, SH, mengatakan secara perlahan namun pasti, sejalan dengan reformasi birokrasi berbasis digital, pemerintah mengganti e-KTP, menjadi KTP digital atau IKD yang menjadi sistem data tunggal.
"Simplifikasi birokrasi, juga dibarengi dengan simplifikasi adminduk. Dan IKD ini menjadi bagiannya. Namun proses ini dilakukan secara bertahap," ujar Suwanto.