Puluhan Anak Menikah di Bawah Umur
Humas PA Kelas IB Arga Makmur, Fatkul Mujib,SH.I,MH,-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Alarm sosial! Tingkat pernikahan dini alias anak di bawah umur, kian saja mengkhawatirkan. Belakangan, fasilitas negara yang diberikan kepada mereka yang belum memenuhi syarat umur miniml, sebagaimana ditegas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, rawan disalahgunakan.
Bukan tidak mungkin, fasilitas yang produk hukumnya melegalkan pernikahan di bawah umur ini, disalahgunakan oleh pihak atau oknum terkait seperti pelaku tindak asusila itu sendiri.
Pasalnya, tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak, memberikan konsekwensi yang berat terhadap pelaku kesusilaan.
Terlepas, aksi itu dilancarkan dengan cara-cara pemaksaan atau pun dilakukan dengan cara suka sama suka terhadap seorang anak di bawah umur, maka patut diduga terjadi tindak pidana kesusilaan.
BACA JUGA:Tekan Angka Kemiskinan Melalui Program KB
Sementara, dengan adanya putusan hukum atas permohonan dispensasi kawin, maka sebuah pernikahan oleh seorang dewasa terhadap anak di bawah umur atau sama-sama di bawah umur kedua pasangan calon nikahnya, dapat dinikahkan secara legal dan diakui oleh negara yang difasilitas Kantor Urusan Agama (KUA), selagi sudah mendapatkan ijin nikah dari Pengadilan Agama.
Humas PA Kelas IB Arga Makmur, Fatkul Mujib,SH.I,MH, saat dibincangi wartawan di kantornya, menegaskan proses persidangan atas perkara permohonan dispensasi kawin, tidak sama dengan persidangan perceraian dan lainnya yang menjadi obyek kewenangan peradilan agama.
Dia mengatakan, khusus untuk dispensasi kawin yang dimohonkan oleh masyarakat, tidak langsung bergulir dan diproses ke ruang persidangan.
Serangkaian mekanisme khusus, kata dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
BACA JUGA:Jembatan Gantung Suka Pindah Tuntas Diperbaiki, Mobil Truk Jangan Over Tonase
BACA JUGA:Sekolah Diingatkan Jangan Asal Isi Dapodik
Regulasi teknis untuk lingkungan Mahkamah Agung ini, merupakan rumpun regulasi teknis yang terbit yang dilatari oleh hasil revisi UU Perkawinan Tahun 2019.
"Sebelum Ketua PA menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara permohonan ini, lebih dilakukan serangkaian penelitian oleh panitera. Obyek penelitian ini, diantaranya meliputi legal standing dari pemohon dispensasi kawin dan lain sebagainya, sesuai penegasan Perma Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin," ungkap Fatkul Mujib di ruang Media Center Pengadilan Agama Kelas IB Arga Makmur, Rabu, 19 Juni 2024.