Puluhan Anak Menikah di Bawah Umur

Humas PA Kelas IB Arga Makmur, Fatkul Mujib,SH.I,MH,-Radar Utara/Benny Siswanto-

Dari jumlah perkara permohonan yang telah masuk pada periode 19 Juni 2024, total terdapat 97 perkara permohonan dengan 74 diantaranya merupakan permohonan dispensasi kawin. 

Komparasi data ketika menjumput angka perkara pemohonan lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP, diketahui angka permohonan dispensasi kawin tahun 2023 lalu, jumlahnya 149 perkara. Fatkul membenarkan soal jumlah perkara baik di tahun 2024 berjalan dan tahun 2023. 

BACA JUGA:8 Sekolah di Mukomuko Dapat Kucuran DAK Fisik Rp8,6 Miliar

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca, Rumah Ibadah di Mukomuko Miliki Perpustakaan

Apakah setiap permohonan dispensasi nikah harus disetujui pengadilan? Faktul menyampaikan, sesuai dengan apa yang ditegaskan dalam Perma 5/2019. 

Perma yang disebutkan Fatkul ini, memungkinkan sebuah permohonan dispensasi kawin yang putusannya menjadi dasar legalisasi pernikahan yang diproses oleh KUA ini, memungkinkan tidak disetujui atau ditolak. Pantauan media ini, sepanjang 2 tahun terakhir, dispensasi kawin yang masuk belum ada yang ditolak pengadilan. 

Dia juga menegaskan, hakim dalam menyidangkan perkara dispensasi kawin, tetap merujuk pada mekanisme peradilan ramah anak serta merujuk pada mekanisme syarat formil dan materiil yang disebutnya sebelum masuk ke ruang persidang telah melewati serangkaian skrining sesuai mekanisme oleh panitera. 

"Sejauh ini, kami belum menemui adanya indikasi penggunaan fasilitas dispensasi kawin ini disalahgunakan oleh oknum yang diduga menjadi pelaku pelanggaran sebagaimana diatur dalam hukum positif," terangnya. 

BACA JUGA:Waspada! Mukomuko Dilanda Hujan Badai

BACA JUGA:PENGUMUMAN : Sabtu Ada Rencana Mati Lampu

Selain itu, pengadilan juga belum menengarai korelasi antara jumlah perkara gugatan cerai, baik cerai talak atau cerai gugat yang mencerminkan proses pemberian dispensasi kawin ini berujung perceraian di kemudian hari. 

Bagaimana dengan keyakinan hakim? untuk diketahui, sebagai penjaga marwah peradilan, hakim merupakan satu-satunya manusia di dunia yang diberikan kewenangan keyakinannya menjadi dasar putusan pengadilan. Selain, fakta-fakta persidangan yang juga menjadi parameter. 

"Benar, kami juga akan sangat mencermati dan menggunakan keyakinan hakim, dalam setiap putusan selain merujuk pada regulasi yang mengatur dalam hukum acara persidangan," tegasnya. 

Disinggung soal perlunya langkah di sektor hulu persoalan, menyikapi relatif tingginya angka dispensasi kawin saban tahunnya di daerah? 

BACA JUGA:Bingung Mau Cari Kerja Tambahan? Berikut 6 Pekerjaan Sampingan Yang Dapat Dikerjakan Dimana Saja

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan