Terima Banpol, Parpol Diingatkan Ikuti Juklak dan Juknis
Penyerahan Banpol kepada Parpol-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
"Sementara untuk tahap kedua, nantinya bisa saja berbeda. Karena tidak menutup kemungkinan ada juklak dan juknis yang baru. Jadi dalam penyerahan Banpol ini, kita juga harus mengikuti juklak dan juknis terbaru," singkat Jaduliwan.
Sebagaimana diketahui, adapun yang menerima Banpol tersebut sebanyak 11 Parpol. Diantaranya Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebesar Rp 372.472.33, Golongan Karya (Golkar) Rp 372.302.000.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024 , Perburuan Parpol dan Second Man
BACA JUGA:Tengah DL, Tantawi Dali Didaftarkan ke Parpol Sebagai Cabup BU
Kemudian Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 260.414.000, Nasional Demokrat (NasDem) Rp 206.259.667, Demokrat Rp 193.575.667, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 186.974.667. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 171.822.000.
Selanjutnya Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 170.053.333, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Rp 134.390.667, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 130.1s53.333 dan Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp 116.438.000. (*)