Sabtu Ini Deadline Perpanjangan Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Komisioner KPU. Endang Surya Bakti SKM-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah memberikan perpanjangan waktu pendaftaran bagi calon panitia pemungutan suara (PPS) Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPU memberikan perpanjangan waktu selama tiga hari terhitung Kamis-Sabtu, 11 Mei 2024.
Bahkan KPU Mukomuko juga telah mensosialisasikan soal perpanjangan waktu pendaftaran bagi calon PPS Pilkada di Mukomuko.
"Perpanjangan waktu telah kami sosialisasikan kepada pemerintah desa untuk disampaikan kepada masyarakat. Dan batas akhir peroanjangan pendaftaran calon PPS yaitu haru Sabtu," kata Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Endang Surya Bakti, SKM.
BACA JUGA:Rakor Evaluasi, KPU Klaim Pemilu 2024 di Mukomuko Sukses
BACA JUGA:KPU Mukomuko Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024
Ia menjelaskan, Pilkada tahun 2024 ini. KPU Kabupaten Mukomuko membutuhkan sebanyak 454 PPS atau sebanyak tiga orang per desa/kelurahan dari sebanyak 148 desa dan tiga kelurahan.
Dalam seleksi ini, pihaknya menargetkan sebanyak 906 pendaftar PPS untuk pilkada 2024 atau dua kali dari kebutuhan, yakni sebanyak enam orang dari sebanyak 148 desa dan tiga kelurahan di daerah ini.
Dari sebanyak 148 desa dan tiga kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan, jumlah pendaftar di 81 desa yang tersebar di 14 kecamatan yang belum terpenuhi sampai sekarang.
"Hanya pendaftar PPS desa di Kecamatan Selagan Raya yang mencukupi. Sedangkan pendaftar dari setiap desa di 14 kecamatan ada yang tiga orang dan empat orang, sehingga kurang dari target sebanyak enam orang per desa," jelasnya.
BACA JUGA:Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada Tunggu Petunjuk Teknis KPU RI
BACA JUGA: Hasil Pleno KPU Tak Bisa Berubah. Ini yang Duduk di Kursi DPRD Mukomuko
Ditambahkan Endang, setelah perpanjangan waktu selama tiga hari. Sementara jumlah pendaftar tidak juga mencapai target yang sudah ditetapkan.
KPU Kabupaten Mukomuko akan berkoordinasi dengan KPU provinsi dan meminta petunjuk terkait langkah selanjutnya.