Usulan Rp 280 M Untuk Reklamasi Pulau Tikus, Disebut Telah Disetujui KKP RI
Peninjauan ke Pulau Tikus-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Usulan anggaran untuk reklamasi Pulau Tikus yang disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dengan besaran sekitar Rp 280 miliar, disebut telah disetujui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi usai melakukan peninjauan ke Pulau Tikus.
"Sudah disetujui KKP, hanya saja berkaitan dengan realisasinya, tetap harus menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI," ungkap Syafriandi.
Sehingga, lanjut Syafrinadi, benar-benar bisa dipastikan, jika usulan anggaran yang sudah disetujui tersebut nantinya diperuntukkan bagi reklamasi Pulau Tikus.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Seleksi Panwascam
BACA JUGA:Kunker ke Jambi, DPRD Provinsi Bengkulu Pelajari Formulasi Tingkatkan Pendapatan Daerah
"Ketika usulan Rp 280 miliar itu dikucurkan, barulah kita lakukan reklamasi dengan mengembalikan luasan Pulau Tikus setidak-tidaknya memiliki luasan sekitar 2,5 hektar," kata Syafriandi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan, dari hasil peninjauan, kondisi Pulau Tikus saat ini hanya seluas 0,4 hektar dari yang sebelumnya seluas 4 hektar.
"Terkait kondisi ini, Pemprov Bengkulu melalui DKP sudah melakukan hasil proses study ke pemerintah pusat," terang Isnan.
Pada momen itu, sambung Isnan, juga diusulkan pada tahun 2025 mendatang agar Pulau Tikus mendapatkan anggaran reklamasi, karena jika tidak keberadaan Pulau Tikus terancam lenyap.
BACA JUGA:Kementerian PUPR akan Terima 26.319 Formasi ASN 2024
BACA JUGA:Telkom Raih Pendapatan Konsolidasi Rp37,4 Triliun di Kuartal Satu 2024
"Usulan reklamasi Pulau Tikus yang dicanangkan, tujuannya tentu untuk menimalisir hilangnya Pulau Tikus di masa yang mendatang serta untuk menghidupkan habitat Penyu yang ada di sana," tambah Isnan.
Lebih lanjut Isnan mengemukakan, apabila reklamasi nantinya sudah benar-benar mendapat persetujuan dari berbagai pihak di Kementerian Pusat, bukan tidak mungkin Pulau Tikus menjadi destinasi wìsata baru yang ada di Provinsi Bengkulu.