Banner Dempo - kenedi

Wujudkan Pembangunan Daerah, Perencanaan Mesti Selaras dengan RPJMD

Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CPI, mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah atau OPD agar memahami Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD. -Radar Utara/Wahyudi-

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CPI, mengingatkan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di daerah ini. 

Agar dapat memahami apa itu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. 

Menurut Sapuan, jika OPD sudah memahami apa itu SIPD maka semua program pembangunan daerah akan dapat terwujud dan dilaksanakan dengan baik. 

Sebab SIPD ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur. 

BACA JUGA:Pemdes Kualalangi Geber Pembangunan Fisik, BLT-DD Diserahkan Kepada 23 KPM

BACA JUGA: Pemdes Karang Pulau Titik Nol Pembangunan Fisik dan Salurkan BLT-DD TA 2024

Selain perencanaan pembangunan dan keuangan daerah melalui SIPD dan memastikan singkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah serta antar perencanaan-perencanaan pembangunan daerah.

"Sekarang ini, tidak ada lagi mengajukan kegiatan atau program di tengah jalan. Jadi semua kegiatan atau  program, harus diajukan dan dibahas dari bawah. Mulai dari Musrenbang desa, kecamatan hingga kabupaten," tegas Bupati Sapuan.

Setelah itu dilaksanakan maka Pemerintah daerah membahas rencana kerja pemerintah daerah berdasarkan hasil Musrenbang desa dan Musrenbang kecamatan berdasarkan skala prioritas atau pelayanan umum dasar masyarakat. 

Setelah tersusun pada RKPD maka pemerintah mengajukan berkas Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) ke DPRD Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:Longsor di Jalinbar Putri Hijau Belum Tersentuh. Ini Kata Camat...

BACA JUGA: Mantan Kepala Sekolah, Ini yang Akan Dilakukan Bambang AM di Kecamatan Napal Putih

Agar usulan rencana pembangunan yang disampaikan oleh pemerintah daerah dapat disetujui. Jika sudah disetujui maka kegiatan itu akan langsung  terkunci di SIPD dan tidak bisa dirubah lagi.

"Itu tidak bisa dirubah lagi baik nama kegiatan atau lokusnya. Bisa saja dirubah, tapi prosesnya lama. Makanya saya minta semua OPD harus pahami betul apa itu SIPD. Agar pada saat pengisian tidak ada masalah di kemudian hari," ingatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan