11 Desa Gelar Pilkades Usai Pilkada
Bupati, Ir H Mian saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades di Bengkulu Utara.-Radar Utara/Wahyudi Ndut-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Proses elektoral di sekup desa, bakal menjadi pekerjaan pemerintahan di daerah, usai pilkada. Pasalnya, sebelum rampungnya kontestasi untuk memilih calon kepala daerah itu, pemerintah melarang desa menggelar kontestasi elektoralnya.
Sejalan dengan pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tengang Desa.
Diketahui, berdasarkan UU Desa terbaru, jabatan kepala desa yang mulanya 6 tahun, kini menjadi lebih lama lagi yakni 8 tahun.
Sedianya, Pemda Bengkulu Utara, mengukuhkan kembali jabatan 188 kades. Namun tindaklanjut atas revisi UU Desa yang salah satu klausanya adalah menambah masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, daerah ini mestinya mengukuhkan kembali 188 kades.
BACA JUGA:Puluhan Aparatur Sipil di Daerah Rawan Dipecat
BACA JUGA:Juni-Juli, Puluhan Orang Digigit Anjing
Hanya saja, tidak dapat dilakukan seluruhnya, lantaran 1 orang kades yakni Aswari selaku Kades Serangai Kecamatan Batiknau, meninggal dunia.
Kepala Dinas PMD BU, Rahmat Hidayat,SSTP, MM, saat dikonfirmasi membenarkan soal pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut.
Dia menerangkan, Bupati Ir H Mian, meminta agar proses tindaklanjut sebagaimana turut ditegasi oleh Mendagri dalam suratnya Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, yang secara umum menjelaskan perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU Desa, segera dilakukan.
"Dari total 187 desa yang dilakukan pengukuhan kembali, menyikapi perubahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, turut mempengaruhi peta rencana pelaksanaan Pilkades serentak gelombang II tahun 2025," ujar Rahmat Hidayat, kemarin.
BACA JUGA:Pencairan Banpol Tunggu Nota Dinas Kepala Daerah
BACA JUGA:Kok Ngeri Ya?, 300 Ribu Orang Indonesia Kena Stroke, 250 Ribu Serangan Jantung
Sebelumnya, lanjut dia, desain rencana Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2025 di daerah ini, akan digelar pada 32 desa di daerah.
Namun setelah dilakukan penyelarasan kebijakan baru berdasarkan UU Desa terbaru, gelombang pilkades berikutnya adalah bagi mereka yang dilantik pada bulan Oktober 2019.