DPRD Mukomuko Sahkan Lima Perda Baru, Pemkab Diminta Segera Sosialisasikan ke Masyarakat
DPRD Mukomuko saat sahkan Raperda baru.-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO — Pemerintah Kabupaten Mukomuko bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun daerah melalui penetapan regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Hal ini ditandai dengan disahkannya lima peraturan daerah (Perda) baru melalui rapat paripurna DPRD yang berlangsung di aula rapat paripurna gedung DPRD Mukomuko, Senin sore, 28 Juli 2025.
Kelima perda tersebut mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni
1. Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
2. Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
3. Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Pansus Revisi Perda PDRD Temukan Indikasi Perusahaan Belum Taat Pajak
BACA JUGA:Tim Pengawasan Perda Siap Jalankan Saksi Tipiring
4. Perda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
5. Perda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko menjadi Bank Perekonomian Rakyat Bank Mukomuko
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mukomuko, Busra, menyampaikan bahwa pengesahan lima perda tersebut telah melalui serangkaian tahapan penting, mulai dari pengajuan raperda, pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, hingga tahapan finalisasi.
"Dari raperda yang diajukan, kini sudah disahkan menjadi perda melalui rapat paripurna. Tugas selanjutnya adalah mengundangkan dan mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat luas," ujar Busra.
Lebih lanjut, Busra menegaskan bahwa pengundangan perda tersebut sebaiknya dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun sejak disahkan. Setelah itu, pemerintah daerah melalui perangkatnya harus segera melaksanakan sosialisasi secara aktif dan masif agar masyarakat benar-benar memahami isi dan tujuan dari setiap perda yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Di Tengah Saran & Rekomendasi Fraksi, Raperda RPJMD 2025-2029 Sah Menjadi Perda
