Hindari Reseting, Perda RTRW Harus Cepat Disepakati
Kabid Pertamanan dan Tata Ruang, Haryanto, ST-Radar Utara-
MUKOMUKO RU - Pemerintah Kabupaten Mukomuko bersama DPRD Kabupaten Mukomuko, diminta cepat menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tujuanya, untuk menghindari reseting atau pengaturan ulang pengurusan Perda RTRW ke pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko diberikan waktu oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia. Untuk menyepakati Perda RTRW paling lama dia bulan sejak pihak Kementerian ATR memberikan persetujuan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT melalui Kabid Pertamanan dan Penataan Ruang, Haryanto, ST ketika dikonfirmasi Rabu, 10 Januari 2024 menjelaskan. Soal Perda RTRW, Pemkab Mukomuko mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR tepatnya di tanggal 21 Desember 2023. Pihak Kementerian meminta agar pemerintah daerah bersam DPRD segera memproses dan menyepakati.
"Dan itu berdasarkan arahan dari pihak Kementerian. Pemerintah daerah sesuai petunjuk Kementerian, sudan menjalankan. Di tanggal 28 Desember 2023, sudah dijadwalkan paripurna tentang Perda RTRW. Namun gagal. Da di tanggal 8 Januari 2024, kembali akan digelar paripurna. Bahkan pak Bupati juga hadir saat itu ke gedung DPRD namun gagal lagi," kata Haryanto.
Ia berharap, DPRD Kabupaten Mukomuko bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali menjadwalkan ulang rapat paripurna untuk menyepakati Perda RTRW. Sebab Perda RTRW ini untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan daerah.
Sebab, ini menyangkut soal investasi, pertanian, perkebunan, peternakan, termasuk pertambangan galian C dan yang lainnya. Haryanto menegaskan, jika di tanggal 29 Februari 2024 Perda RTRW tidak juga disepakati. Jika daerah ini ingin memiliki Perda RTRW maka harus berjuang dari nol lagi. Harus melobi lagi ke sejumlah Kementerian. Dan proses melobi ini butuh waktu lama. Bahkan sampai tiga hingga lima tahun.
BACA JUGA: Balai Sungai Diminta Cepat Tangani Longsor di Pondok Panjang
"Perlu juga diingat, persetujuan Perda RTRW dari Kementerian ATR yang kita dapatkan sekarang ini. Perjuangannya cukup panjang dan rumit. Bayangkan saja, dari tahun 2017. Baru di tahun 2023, kita dapatkan persetujuan dari Kementerian. Maka dari itu, kami sangat berharap supaya cepat ada kesepakatan terkait Perda RTRW ini," harapnya.
Jika nanti sudah ada kesepakatan, Haryanto menjelaskan. Berkas kesepakatan antara DPRD bersama Pemkab Mukomuko akan langsung disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan nomor registrasi sekaligus meneruskan ke Kementerian. Lalu, tahapan selanjunya pemerintah daerah tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian.
"Nanti kalau Kementerian setuju, maka ada surat rekomendasi untuk pemerintah daerah. Setelah itu, baru kita sampaikan lagi ke DPRD untuk disahkan," pungkasnya. (rel)