Kementerian Ambil Alih Pengesahan Perda RTRW Mukomuko
Kementerian Ambil Alih Pengesahan Perda RTRW Mukomuko-mediaasuransinews.co.id-
Bapem Perda ke kementerian juga bersama dengan pejabat terkait dari kabupaten. Rencananya kepala dinas PUPR akan hadir, termasuk Ketua dewan.
Tapi karena ada keperluan mendesak lain, Kadis dan ketua dewan gagal berangkat. Dan hasil dari kementerian ini akan dilaporkan ke pimpinan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Buka Peluang Bagi Warga Mukomuko Magang ke Jepang
BACA JUGA:Pecah Telor, Golkar Mukomuko Bakal Dapat Dana Banpol Ratusan Juta Setiap Tahun
Kemungkinan, peraturan menteri ini akan keluar lebih cepat dari jangka waktu 4 bulan. Karena kemarin pejabat terkait langsung diminta bersama-sama menyusun Permen RTRW tersebut sampai selesai.
"Permen ini paling lambat 4 bulan, tapi kemungkinan bisa lebih cepat, karena rekan kita dari bidang terkait, langsung diminta menunggu untuk menyusun Permen tantang RTRW Mukomuko tersebut," ujarnya.
Busra menjelaskan, waktu 15 hari yang akan diberikan untuk pengesahan setelah keluarya permen cukup pendek. Karena dalam 15 hari ini harus ditetapkan dan kembali ke Kementerian.
Maka harapannya setelah keluar, langsung dewan bisa duduk bersama untuk pengesahannya.
BACA JUGA:Pecah Telor, Golkar Mukomuko Bakal Dapat Dana Banpol Ratusan Juta Setiap Tahun
BACA JUGA: Polres Mukomuko Gelar Operasi Keselamatan Nala 2024, Ini Sasarannya...
"Kami akan minta pada pimpinan dewan agar dapat menjadwalkan untuk pengesahannya nanti," pungkasnya. (*)