Sabtu Besok, Pemungutan Suara Ulang di TPS 09 Penarik Mukomuko

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Endang Surya Bakti membeberkan penetapan jadwal pemungutan suara ulang di TPS 9 Penarik, Sabtu, 24 Februari 2024. -Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah menetapkan. Sabtu, 24 Februari 2024 besok. 

Akan dilaksanakan proses pemungutan suara ulang atau PSU di tempat pemungutan suara (TPS) 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. 

Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Devisi SDM dan Sosialisasi, Endang Surya Bakti ketika dikonfirmasi, Kamis, 22 Februari 2024 mengatakan. 

Jadwal penetapan PSU di TPS 09 Penarik, berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Mukomuko beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Maret, Kepastian Soal Pagu Dana Inpres Jalan dan Jembatan

BACA JUGA: Membludak, Stand Pameran HUT Mukomuko Diserbu Warga

"Benar, untuk PSU dilaks TPS 09 Penarik, akan dilaksanakan hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024," kata Endang.

Dijelaskanya, PSU yang akan dilaksanakan itu untuk pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Satu TPS ini akan melakukan PSU karena ada prosedural yang tidak dijalankan. 

Petugas KPPS tidak menandatangani surat suara pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Masalahnya karena petugas KPPS tidak menandatangani surat suara pemilihan. Artinya, ini tidak prosedural sesuai mekanisme pemilu. Aturanya ya harus PSU," ujarnya.

BACA JUGA: Disperindagkop Mukomuko Daftarkan Merk 5 Produk UMKM ke Kemenkumham

BACA JUGA:Pemkab Segara Tangani Kawasan Kumuh di Mukomuko

Sedangkan untuk jumlah DPT di TPS 09 Desa Penarik tersebut berkisar 260 - 270 pemilih. 

Ia menjelaskan, KPU Kabupaten Mukomuko akan  melaksanakan PSU di satu TPS untuk pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan