Pasal Nomor Registrasi APBD, Ditjen Keuda Surati Gubernur

Pasal Nomor Registrasi APBD, Ditjen Keuda Surati Gubernur-bpkad.kuningankab.go.id-

Pada poin 2, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa: a. Pasal 24 ayat (6) bahwa setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.

b. Pasal 90 ayat (1) bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

BACA JUGA:Cawapres Mahfud MD Diagendakan ke Bengkulu Utara. Hadiri Istighosah dan Doa Bersama di Ponpes Ini...

BACA JUGA: 288 Perkara di Tahun 2023, Kasus Asusila Terhadap Anak Tinggi

c. Pasal 90 ayat (2) bahwa Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

d. Pasal 90 ayat (3) bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.

e. Pasal 90 ayat (4) bahwa Tata cara pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Pasal 94 bahwa Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk betanja untuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat menyusun RKA SKPD diluar KUA dan PPAS;

BACA JUGA: Buku 'Bengkulu Hebat' Karya Gubernur Rohidin Masuk iPusnas

BACA JUGA:Rogoh Dana Belanja Tak Terduga Untuk Irigasi Jebol. Ini Saran Ketua KTNA...

Dalam penegasan ke 3, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

Selanjutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa: 

a. Pasal 343 ayat (2) bahwa Dalam hal terjadi penambahan kegiatan baru pada KUA dan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD, perlu disusun berita acara kesepakatan Kepala Daerah dengan ketua DPRD.

b. Pasal 343 ayat (3) bahwa Penambahan kegiatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akibat terdapat kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan.

BACA JUGA:Terus Jadi Sorotan, ASN Semakin Nekat!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan