Banner Dempo - kenedi

Ternyata, Oknum Guru Asusila Berstatus ASN. Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

ilustrasi Oknum Guru Asusila Berstatus ASN. Kini Ditetapkan Jadi Tersangka -SUARAJOGJA.ID/EMA-

RADAR UTARA - Oknum guru agama di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial HB, 30 tahun. Resmi menyandang status tersangka(Tsk) dalam kasus pelecehan atau dugaan asusila terhadap 24 muridnya.

"Pelaku sudah berstatus tersangka dalam kasus pelecehan yang dilakukan kepada muridnya," ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, SIK, MH.

Diungkapkan Kapolsek, jumlah korban dalam perkara ini, masih mengacu kepada daftar korban yang sebelumnya telah melapor ke Mapolsek Putri Hijau. Dan sampai hari, kata Kapolsek, polisi sudah melakukan pemeriksaan secara intens terhadap sejumlah saksi-saksi.

"Pemeriksaan kepada saksi-saksi, termasuk korban terakhir yang sempat menerima perlakuan cabul oleh tersangka juga sudah kita lakukan," pungkasnya.

BACA JUGA: Pembangunan Jalan Provinsi di Pondok Bakil Kades: Mungkin Masih Fokus Pemilu

BACA JUGA: Wujudkan Pasar Tertib Ukur, Pedagang Diminta Tidak Pakai Timbangan Plastik

Dalam perkara ini, Kapolsek menegaskan, tersangka akan dituntut atas kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagimana dimaksud pasa Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah bagian dari tenaga didik maka hukuman akan ditambah 1/3 dari tuntutan," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Korwil Pendidikan Putri Hijau dan MSS, Sarjito mengatakan. Kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh salah satu tenaga didik di wilayah kerjanya. Sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Bengkulu Utara. 

Sejauh ini, Sarjito tak menepis, oknum guru yang bersangkutan merupakan seorang pegawai atau PNS angkatan 2019. 

BACA JUGA:Setelah Pelantikan, KPPS Akan Dibekali Bimtek

BACA JUGA:Peningkatan Jembatan Belly Air Muring Molor

"Persoalan ini sudah ditangani pihak kepolisian dan kita laporkan ke Dinas Pendidikan di Kabupaten Bengkulu Utara. Benar, oknum yang bersangkutan adalah seorang pegawai atau PNS angkatan 2019," pungkasnya.

Di sisi lain, Sarjito memastikan, kasus yang menimpa salah satu tenaga didik di wilayah kerjanya. Sudah terpantau oleh dinas terkait dan rencananya, pihak dinas akan turun ke sekolah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan