Nyaris Bentrok Laut, 2 Pencuri Kapal Dibekuk Polisi

Polisi menggelar press rilis terhadap kasus Curat yang berhasil diungkap, kemarin. --

RADAR UTARA - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat), diungkap polisi. Satu unit kapal jenis speed boat, sempat dibawa pelaku yang terkesan cukup memahami karakteristik sekitaran Pelabuhan Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara (BU). 

 

Aksi pencurian yang terjadi pada medio bulan Desember 2023 itu. Pelaku sudah sempat membawa kapal motor itu ke tengah laut. Dari keterangan nelayan, sempat dilakukan pencarian hingga sejauh satu mil ke arah laut lepas. Cukup membuahkan hasil. 

 

Spead boat yang dicuri, tengah terombang-ambing. Beruntung, pelaku sudah tidak berada di sekitaran temuan kapan yang dicuri itu. Bukan tidak mungkin, ketika itu terjadi bisa memantik bentrok laut. Evakuasi pun dilakukan sehingga kapal dapat ditarik. Hanya saja, mesin kapal sudah lenyap digondol pelaku. 

 

"Kejadiannya diperkirakan antara Pukul 22.00 WIB sampai dengan Pukul 09.00 WIB, harinya hari Kamis atau Jum'at," ujar Rusman, memperkirakan waktu kejadian. 

BACA JUGA:Geger...Diduga, Oknum Danru Satpam PT Agricinal Todongkan Senjata Mirip Senpi ke Perawat Puskesmas Sebelat

Persisnya, aksi curat itu diketahui pasti pada Jum'at (8/12) sekitar Pukul 09.00 WIB, sebagaimana diterang pula polisi. Dua orang yang kemudian menjadi saksi, mengabarkan hilangnya salah satu spead boat yang diparkir di pelabuhan. Dari sejak malam ditambatkan 3 unit, menjadi tinggal 2 unit lagi. 

 

Padahal pada malam harinya, hingga tengah malam, kondisinya masih terdapat 3 unit spaad boat di pelabuhan itu. Diduga, aksi pencurian dilancarkan para pelaku lewat tengah malam. Setelah dilakukan pencarian tak juga membuahkan hasil. Persoalan itu pun dilaporkan ke pihak berwajib pada 17 Januari 2024.



Polisi kemudian menyelidik dan mendapati data-data terukur, berlanjut dengan penangkapan para pelaku. Puncaknya, Kamis (18/1), Kanit Pidum, IPDA Andhika R Ramadhan,S.TrK, memimpin penangkapan para pelaku yang dilancarkan sekitar Pukul 03.00 WIB. 

 

Dalam penangkapan itu, polisi meringkus pelaku masing-masing RES (23) warga Dusun Pulau Bringin serta JPS (25) warga Desa Sunda Kelapa. Keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

BACA JUGA:Innalillahi...Berniat Ganjal Truk Batu Bara Milik Ayah yang Gagal Menanjak. Pemuda Ini Terlindas Hingga Tewas

Kapolres BU, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH melalui Kasat AKP Ardian Yunnan Saputra, SIK, CPHR, membenarkan adanya penangkapan itu. Diterangkan Kapolres, penangkapan kedua pelaku, dilakukan pada dini hari, setelah pihaknya mendapatkan bukti-bukti kuat atas dugaan tindak pidana curat yang dilaporkan korban, pada Rabu, 17 Januari 2024 tersebut. 

 

"Kedua pelaku sudah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan ketentuan berlaku," tegas Kapolres. 

 

Tak hanya itu saja, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Sub 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Atas aksi pencurian, korban ditaksir merugi Rp 60-an juta. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan