BKD Mukomuko Gandeng Kejaksaan Tagih Pajak Perusahaan Bandel
Kepala BKD Mukomuko. Eva Tri Rosanti, SH -Radar Utara/ Wahyudi -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus mengencangkan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggandeng aparat penegak hukum. Hingga pertengahan tahun 2025 ini, tercatat sedikitnya 10 perusahaan barang dan jasa tertentu di wilayah Mukomuko masih menunggak kewajiban pajak ke daerah.
Perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar penunggak ini bergerak di berbagai sektor, mulai dari pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang menggunakan listrik non-PLN, usaha reklame, hingga eksploitasi mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Sebagai bentuk ketegasan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko resmi melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dalam proses penagihan. BKD telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti piutang pajak yang belum diselesaikan oleh para wajib pajak korporasi tersebut, khususnya tunggakan pada tahun 2024.
“Setiap tahun kami memang selalu minta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam penagihan tunggakan pajak. Langkah ini terbukti efektif, karena banyak perusahaan yang akhirnya melunasi kewajibannya setelah ada keterlibatan kejaksaan,” ujar Eva Tri Rosanti, SH, Kepala BKD Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Soal Pajak Kendaraan, GEMBIRA Lagi-lagi Turun ke Jalan
BACA JUGA:Ngemplang Pajak Rp 357 Juta, Dirut Catur Pilar Ditetapkan Tsk
Lebih jauh, Eva menjelaskan bahwa kerja sama dengan kejaksaan tidak semata untuk upaya represif, tetapi juga dalam rangka sosialisasi peraturan daerah (perda) tentang perpajakan. Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Kejaksaan akan menyambangi para pemilik usaha burung walet untuk memberikan pemahaman mengenai besaran pajak yang wajib dibayarkan serta dasar hukumnya.
“Usaha walet skala besar di Mukomuko ini ada, tapi pajak yang masuk ke kas daerah masih sangat minim. Maka akan dilakukan pendekatan persuasif dan edukatif dulu,” katanya.
BKD juga menyoroti sektor usaha lain yang dinilai belum optimal dalam kontribusinya terhadap PAD, seperti penggunaan tenaga listrik non-PLN, penggunaan air tanah, dan retribusi parkir yang dikenakan pada 14 perusahaan kelapa sawit. Menurut Eva, potensi pendapatan dari sektor-sektor ini cukup besar jika dikelola secara serius dan tegas.
“Pemungutan pajak di sektor ini akan kami genjot. Prinsipnya, kami ingin semua wajib pajak menjalankan kewajibannya secara adil dan transparan,” pungkasnya. (rel)
