Ngemplang Pajak Rp 357 Juta, Dirut Catur Pilar Ditetapkan Tsk

Dirut PT. Catur Pilar yang ditetapkan jadi tsk-Radar Utara / Doni Aftarizal-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Direktur Utama (Dirut) PT Catur Pilar, Ansori akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan pengemplangan pajak yang menyebabkan negara merugi sekitar Rp 357 juta.

Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH, MH, Rabu 11 Juni 2025.

"Dalam dugaan perkara ini, kita hanya menerima pelimpahan tsk (Ansori, red) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Bengkulu dan Lampung," ungkap Arif.

Menurut Arif, dalam dugaan perkara ini, tsk telah merugikan negara sebesar Rp 357 juta. Karena perusahaan milik tsk tidak membayar pajak selama 2 tahun, yakni pada 2019 sampai dengan 2021.

BACA JUGA:Desa Belum Setor Pajak ke Bapenda Tercatat Sebagai Utang

BACA JUGA:Wabup Bengkulu Utara: Desa Wajib Taat Bayar Pajak Dana Desa!

"Dari berkas yang kita terima, perusahaan milik tsk ini bergerak disektor jasa sewa alat berat. Hanya saja dalam perjalanannya, selama dua tahun pajak dari sewa alat berat tersebut tidak dibayarkan tsk," kata Arif.

Arif menambahkan, setelah penerimaan ini, selanjutnya tsk ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu. Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap, barulah tsk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

"Dalam perkara ini tsk disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Huruf d Undang-Undang (UU) No 28 tahun 2007," tambah Arif.

UU No 28 Tahun 2007 tersebut, lanjut Arif, telah mengalami perubahan ketiga atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan.

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan hingga Denda Dihapus Total! Pemutihan di Pemprov Jabar Sampai 30 Juni

BACA JUGA:Lagi, Aksi Demontrasi Tuntut Penurunan Pajak Kendaraan dan Solusi Krisis BBM

"Sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU," jelas Arif.

Lebih jauh Arif menyampaikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut, tsk terancam hukuman maksimal pidana penjara selama enam tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan