Banner Dempo - kenedi

Produk Halal Kuasai Perdagangan

Penjual menata produk kue yang dipamerkan pada acara Festival Halal di Pantai Marina Boom Banyuwangi, Jawa Timur. ANTARA FOTO/ Budi Chandra Prasetia-Radar Utara-Penjual menata produk kue yang akan dipamerkan

Dalam acara media briefing Kinerja Ekspor Produk Halal Indonesia di Jakarta, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi mengatakan bahwa total perdagangan produk halal, baik ekspor maupun impor mencapai USD53,43 miliar. Ekspor produk halal nilainya mencapai USD42,33 miliar dan impornya USD11,10 miliar. Dengan demikian, surplus perdagangan produk halal sebesar USD31,23 miliar.

 

Didi juga menyebut, terjadi penurunan nilai ekspor produk halal pada periode Januari—Oktober 2023 sebesar 18,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022. “Namun demikian, terjadi kenaikan volume ekspor produk halal pada Januari—Oktober 2023 sebesar 8,10 persen, sehingga sebetulnya kemampuan ekspor kita sepanjang ini baik-baik saja,” kata Didi.

 

Perlu diketahui, surplus perdagangan nasional Indonesia pada 2022 tercatat sebesar USD54,46 miliar. Sebesar 87 persen surplus perdagangan Indonesia disumbang oleh produk halal.

 

Untuk kinerja ekspor per sektor, lanjut Didi, pada periode Januari—Oktober 2023, sektor makanan olahan mencatatkan capaian nilai ekspor sebesar USD34,74 miliar, sektor farmasi sebesar USD546,03 juta, sektor kosmetik sebesar USD362,49 juta, dan sektor fesyen atau pakaian muslim sebesar USD6,68 miliar. Adapun negara tujuan ekspor produk halal Indonesia Januari--Oktober 2023, di antaranya Tiongkok, Amerika Serikat, India, Pakistan, dan Malaysia.

 

Diharapkan di tahun-tahun mendatang impor produk halal semakin berkurang. Salah   satunya, dengan adanya substitusi produk-produk halal yang selama ini dilakukan. Contohnya, kosmetik dengan merek ternama.

 

Data ekspor produk halal menjadi salah satu indikator penting dalam membuat peringkat ekonomi syariah Indonesia di kancah global melalui laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE). “Indonesia telah dicanangkan menjadi pusat produsen halal dunia, sehingga data ekspor produk halal Indonesia menjadi salah satu faktor penting yang harus disepakati bersama,” terang Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Putu Rahwidhiyasa.

 

Kolaborasi pemerintah melalui Pokja IHEI Berbagai Capaian Ekspor Produk Halal Indonesia   tidak  lepas  dari kolaborasi antar-14 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Pokja, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Badan Usaha Milik Negara/BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Luar Negeri, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH, Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN, Kadin Indonesia,    Indonesia Eximbank, serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir/LPDB satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM.

BACA JUGA: Menjaga Asa Pertumbuhan Ekonomi di 2024

Bank Indonesia memiliki program Festival Ekonomi Syariah (FESyar) di tiga wilayah (Jawa, Sumatra, dan Kawasan Timur Indonesia) sebagai wadah untuk mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, serta menjawab tantangan terkait inklusi ekonomi dan keuangan syariah serta digitalisasi, termasuk percepatan ekspor produk halal.

 

“FESyar dan rangkaian Road toI SEF ini puncaknya adalah Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), di mana rangkaian kegiatan tersebut tahun ini berhasil mencapai nilai  realisasi dan komitmen transaksi ekspor produk halal sebesar USD23,2 juta untuk produk makanan dan minuman halal, rempah-rempah, farmasi dan fesyen muslim,” ujar Kepala  Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Arief Hartawan.

 

BPJPH mendukung penuh percepatan ekspor produk halal melalui kerja sama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). “Saat ini sudah ada MoU antara BPJPH dengan LHLN sebanyak 118 LHLN dari 41  negara, yang terbaru dengan Korea dan SFDA Arab Saudi.  Tahun 2024 akan kita intensifkan lagi kerja sama dengan LHLN,” kata Kepala  Badan  Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham.

 

Ditjen Bea Cukai dan Lembaga National Single Window (LNSW) juga turut mendukung percepatan ekspor produk halal dengan menyediakan Kode 952 pada PEB untuk membantu pelaku eksportir menyampaikan informasi ekspor produk halal. Di 2024, perhitungan ekspor produk halal akan terus dikembangkan dengan mengadopsi kode HS halal di sektor fesyen, tekstil, farmasi, dan kosmetik sesuai  penahapan pemberlakuan sertifikasi halal produk melalui Pokja Kodifikasi Produk Halal KNEKS.

 

Diharapkan dengan rumusan lengkap kode HS halal akan memudahkan negara sahabat menerapkan hal serupa, sehingga akan membantu perumusan kebijakan dan meningkatkan   transaksi perdagangan antarnegara, utamanya negara-negara ASEAN dan OKI. (*)

 

Sumber : Indonesia.go.id 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan