Pencairan DD Tahap I Batch 3 Tersendat, Kasi PMD Desak Desa Unggah APBDes ke Siskeudes
Pencairan DD Tahap I Batch 3 Tersendat, Kasi PMD Desak Desa Unggah APBDes ke Siskeudes-NET -
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Pencairan dana desa (DD) tahap I TA 2025 untuk batch ketiga di sebagian besar kecamatan dilaporkan tersendat.
Kendala utama yang menyebabkan keterlambatan ini adalah belum diunggahnya dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara daring (online) ke dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) oleh sejumlah desa.
Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Posma Gultom, SE dengan tegas mendesak seluruh desa yang belum melakukan pengunggahan dokumen APBDes untuk segera menyelesaikan proses tersebut.
Menurutnya, selama ini desa-desa yang belum menerima pencairan dana desa batch ketiga disebabkan karena dokumen APBDes yang diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) masih berupa dokumen manual.
BACA JUGA:5 Desa di Kecamatan Ketahun Belum Usulkan Pencairan DD, Ini Kendalanya
BACA JUGA:Desa Mulai Terima Transfer Pencairan DD Tahap I TA 2025
"Pencairan DD tahap I batch tiga terkendala karena masih banyak desa yang belum mengupload dokumen APBDes secara online melalui aplikasi Siskuedes.
Sehingga DMPD Bengkulu Utara mendesak kepada seluruh desa yang belum melakukan upload, agar segera mengupload dokumen APBDes-nya masing-masing Siskuedes atau online," desak Posma, Rabu, 16 April 2025.
Lebih lanjut, Posma menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, seluruh proses pengelolaan keuangan desa, termasuk pengajuan pencairan dana, harus dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Siskeudes, tidak hanya secara manual.
Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa.
"Kami telah berulang kali menyampaikan kepada pihak desa mengenai kewajiban pengunggahan APBDes ke Siskeudes. Keterlambatan ini bukan hanya menghambat proses pencairan dana.
BACA JUGA:Berkas Pencairan DD Tahap I TA 2025 Tidak Diproses Sebelum Lunasi Pajak
BACA JUGA:Camat Dorong Desa Percepat Pengajuan Usulan Pencairan DD Tahap I TA 2025
Tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan program dan pembangunan di tingkat desa," tegasnya.