Mukomuko Dorong Penambahan Dua Kampung Nelayan Merah Putih
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan, Warsiman-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO — Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali menunjukkan keseriusan memperkuat sektor kelautan dan perikanan.
Pemkab secara resmi mengusulkan penambahan dua lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dua titik yang diusulkan masing-masing berada di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, dan Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, menegaskan bahwa pengusulan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan serta menata kawasan pesisir secara terencana dan berkelanjutan.
Menurutnya, tahapan awal pengusulan telah dilalui dengan kehadiran tim survei dari Institut Teknologi Bogor yang bekerja sama dengan KKP. Tim tersebut turun langsung ke lapangan untuk menilai kelayakan lokasi, potensi perikanan, hingga kesiapan wilayah secara teknis dan administratif.
BACA JUGA:Oleh-oleh Menko AHY, Bupati Arie Terima Sertifikat Tanah Kampung Nelayan
BACA JUGA:KKP Anggarkan Rp2,2 Triliun untuk Serap Ribuan Tenaga Kerja di Kampung Nelayan Merah Putih
“Survei sudah dilakukan. Setelah itu, kami diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting. Salah satu yang krusial adalah kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain kesesuaian RTRW, terdapat persyaratan lain yang tidak bisa ditawar. Di antaranya adalah dukungan penuh dari pemerintah daerah serta kepastian bahwa lokasi yang diusulkan tidak berada di kawasan cagar alam. Ketentuan ini menjadi garis tegas dari pemerintah pusat agar program KNMP tidak berbenturan dengan aturan konservasi lingkungan.
Di sisi lain, Warsiman juga menjelaskan perkembangan penerima program KNMP tahun 2025 tahap kedua, yakni Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Lokasi tersebut, kata dia, telah diusulkan oleh pemerintah daerah dan secara prinsip sudah mendapatkan keputusan dari kementerian sebagai penerima program.
“Untuk Koto Jaya, keputusan kementerian sudah ada. Artinya, kelurahan tersebut dipastikan mendapat program KNMP. Namun, syarat administrasi belum sepenuhnya terpenuhi, sehingga diminta segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” katanya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkab Usulkan Tiga Lokasi Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
BACA JUGA:Rp 25 Miliar Per Kampung Nelayan Merah Putih, Untuk Apa Saja? Ini Progresnya
Kendala utama yang masih mengganjal adalah perbedaan status lahan. Di satu sisi, terdapat surat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang menyatakan lokasi tersebut masuk kawasan Cagar Alam (CA). Namun, di sisi lain, berdasarkan data dari BPKH Lampung, kawasan itu berstatus Taman Wisata Alam (TWA).
“Kalau statusnya TWA, masih ada peluang untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan. Ini yang sedang kami luruskan dan pastikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Warsiman.