Kerja Aspiratif Hingga Level Pusat

--

ARGA MAKMUR RU - Kompleksitas persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan kerja-kerja aspiratif yang dilaksanakan DPRD Bengkulu Utara (BU), tidak dilakukan dalam kerja-kerja di tingkat daerah. Mulai di tingkat kabupaten sampai dengan pemerintah provinsi saja. Kerja data dan keterangan terkait persoalan di daerah, dilakukan pula hingga ke pemerintah pusat.

 

Anggota DPRD BU, Agustanto, menjelaskan soal ini. Sebagai salah satu lembaga dalam tatanan negara demokrasi, politisi PKS itu menjelaskan, DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas yang mesti diampu sekaligus sebagai alat dalam menjalankan kerja-kerja aspiratif. 

 

Dalam fungsinya sebagai Pengesah dan/atau Pemrakarsa Peraturan Daerah, kata Agustanto. Peraturan-peraturan daerah yang tentu saja harus dibahas terlebih dahulu bersama pimpinan daerah, misalnya gubernur, walikota, ataupun bupati. 

 

Dengan pembahasan ini maka diharapkan setiap peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah adalah sebuah peraturan yang benar-benar sesuai dengan harapan rakyat daerah. Karena sudah dibahas dan sudah melalui berbagai studi-studi terhadap keinginan dan juga aspirasi masyarakat serta sejalan dengan aturan-aturan lain di atasnya.

 

"Setelah serangkaian proses berjalan, rancangan perda pun dibawa ke gelanggang paripurna, untuk disahkan setelah mendapatkan persetujuan seluruh fraksi. Selain itu, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang untuk menerima atau menolak rancangan anggaran belanja daerah," terangnya.

 

Tugas tak kalah strategis lainnya, terus dia adalah menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dari DPRD. Dimana, kata dia, lembaga legislatif yang merupakan wakil rakyat, yang merupakan penghubung antara masyarakat dengan pemerintahan. 

 

"Hal ini akan membantu sebuah daerah akan menjadi lebih baik, terutama dalam hal kemajuan pembangunan dan juga kesejahteraan," jabarnya.

 

Sekadar mengulas, DPRD memiliki beberapa fungsi utama, yang tentu saja merupakan bagian dari proses operasional dan proses berjalannya suatu pemerintahan daerah. Berikut ini adalah beberapa fungsi dari DPRD sebagai lembaga Negara dan wakil rakyat :

BACA JUGA:Tentukan Calon Penerima Bantuan, Desa Wajib Musdesus

Legislasi

Fungsi pertama dari DPRD adalah fungsi legilasi. Fungsi legislasi merupakan fungsi dari DPRD yang dicerminkan dari status DPRD sebagai lembaga legislative daerah, seperti provinsi, kotamadya dan juga kabupaten. Yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan dari DPRD selaku pemegang kekuasaan legislative di daerah-daerah.

 

Anggaran

Fungsi kedua yang merupakan fungsi utama dari DPRD adalah fungsi Anggaran. Sesuai dengan namanya, fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah. Hal ini dilaksakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. 

 

Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi megenai APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah.

 

Pengawasan

Fungsi dari DPRD berikutnya dalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan merupakan fungsi dari DPRD. Dimana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD. (adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan