Mukomuko Miliki 4.675 Hektar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, SPt-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Terdata ada seluas 4.675 hektar lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Mukomuko.
Dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pertanian berkomitmen untuk melindungi lahan pertanian tanaman pangan tersebut agar tidak dialih fungsikan untuk lahan tanaman perkebunan sawit.
Dan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan persawahan menjadi lahan perkebunan. Pemerintah daerah akan segera mengambil langkah dengan cara membuat peraturan.
"Luas lahan persawahan yang masuk dalam data lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) mencapai 4.675 hektar. Lahan sawah seluas inilah yang perlu kita lindungi agar tidak dialih fungsikan," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, SPt.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Komitmen Lindungi Lahan Pertanian Tanaman Pangan di Mukomuko
BACA JUGA:4.675 Hektar Lahan Pertanian Tidak Boleh Alih Fungsi
Dijelaskannya, lahan pertanian pangan yang mencapai luas 4.676 hektar itu sudah dipetakan oleh petugas dari dinas pertanian.
Selanjutnya diharapkan Fitri, ada peraturan yang mengatur sanksi apabila lahan tanaman pangan itu dialihfungsikan.
Dijelaskannya, peraturan daerah yang dipakai untuk melindungi lahan sawah yang masuk dalam LP2B itu harus berbeda dengan perda lain.
Peraturan daerah itu khusus, karena harus dilampirkan data berupa peta luas sawah yang masuk dalam LP2B.
BACA JUGA:Ini Motor Alih Fungsi Lahan Pertanian yang Sulit Dihalau
BACA JUGA:Pemkab Segera Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian
"Data itu juga dilampirkan titik koordinat lahan persawahan. Siapa saja kelompok tani yang memiliki sawah tersebut dan yang lainnya. Dan untuk membuat lampiran itu semua tidak cukup dilakukan oleh petugas dari dinas. Namun perlu adanya kajian akademik yang melibatkan konsultan bidang pertanian," ujarnya.
Petugas dinas pertanian, sambung Fitri, juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Hanya saja baru sebatas melakukan pemetaan dan verifikasi data lahan sawah yang diusulkan masuk dalam LP2B.