Generasi Produktif dan Perlindungan Anak: Membangun Indonesia di Era Bonus Demografi

Dibutuhkan pelaksanaan edukasi berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat agar tidak menstigma anak yang telah menjalani pembinaan hukum. -ADOBE STOCK-

Namun, di tengah upaya menciptakan SDM unggul, Indonesia juga menghadapi tantangan serius dalam hal perlindungan anak-anak dan remaja, khususnya terkait berbagai tindak kejahatan.

BACA JUGA:Miris! Ternyata, Ibu Kandung Korban Bapak Cabul Juga Anak Sambung Pelaku

BACA JUGA:Perlindungan Anak & Perempuan, Tak Ada Ruang Restoratif Justice Untuk Pelaku

Anak-anak, sebagai bagian penting dari populasi, kerap menjadi korban dari kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Tindakan kekerasan fisik, seksual, hingga eksploitasi ekonomi sering kali menimpa mereka, menjadikan perlindungan anak sebagai isu krusial yang harus segera diatasi.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, menekankan pentingnya penanganan cepat terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

“Perlindungan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) harus dilakukan dengan cepat, baik dari segi pengobatan, rehabilitasi fisik, maupun psikis dan sosial,” ungkap Nahar dalam sebuah kesempatan di Jakarta.

BACA JUGA:RS Tengarai Indikasi Kasus Ginjal Pada Anak

BACA JUGA:Hati-hati Kebiasaan Memanjakan, Malah Bisa Berdampak Buruk Terhadap Mental Sang Anak

Kasus kekerasan seksual terhadap anak, misalnya, membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat. Bukti-bukti kejahatan dapat hilang jika tidak segera ditindaklanjuti, dan hal ini bisa berdampak pada hak-hak korban yang tidak terpenuhi.

Proses hukum yang lambat sering kali membuat pelaku tidak mendapatkan hukuman yang sesuai, dan korban seolah tidak diakui sebagai bagian dari kasus kriminal.

Selain itu, anak-anak yang menjadi korban juga memerlukan pendampingan psikososial selama proses pengobatan dan pemulihan. Kemen PPPA memastikan bahwa pendampingan ini dilakukan oleh berbagai pihak, seperti UPTD PPA, Dinas Sosial, serta Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas).

Pendampingan ini penting agar proses pemulihan anak dapat berjalan dengan baik dan anak-anak tersebut dapat kembali ke kehidupan sosial yang normal.

BACA JUGA:RS Tengarai Indikasi Kasus Ginjal Pada Anak

BACA JUGA:Hati-hati Kebiasaan Memanjakan, Malah Bisa Berdampak Buruk Terhadap Mental Sang Anak

Tantangan dalam Stigma Sosial Terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan