Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa

Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa-Radar Utara/Benny Siswanto-

Hasil penyidikan kejaksaan, diduga kuat praktik pengelolaan keuangan BUMDesa Gardu Jaya Tahun 2017 sampai dengan 2019 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah melawan hukum, memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara/ daerah dalam hal ini Desa Gardu 

BACA JUGA:Ragam Permasalahan BUMDes di Mukomuko Sulit Maju

BACA JUGA:Tidak Ada Ampun, Lima Saksi Perkara BUMDes Dipanggil Jaksa

Jerat Pasal Tersangka 

Kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 21 saksi dan diperkuat dengan turut melakukan pemeriksaan Ahli sebanyak 2 orang," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan