Agenda Penting Sudah Antre Menunggu Formasi Lengkap DPRD Bengkulu Utara
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Ratu Samban, Salamun Haris-Radar Utara/Muhammad Ardhia-
"Konstelasi internal, mutlak menjadi rule of the game dari partai politik.
Karenanya, akan cukup sulit, ketika menggunakan parameter kebijakan publik," ungkapnya.
Pandangan dari kacamata kebijakan publik, kata Salamun, lebih kepada pentingnya partai politik mencermati agenda-agenda yang nantinya akan bersinggungan dengan rancang bangun kebijakan di daerah.
"Semisal, mencermati juga soal waktu yang terus berjalan untuk melanjutkan pembahasan bejana anggaran 2025. Karena mengapa? dari sisi regulasi, pengesahan R-APBD wajib tuntas paling lambat 30 November 2024. Ini aturan," Salamun mengingatkan.
BACA JUGA:Disahkan, Perda Tatib Anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2024 - 2029 di Koordinasikan ke Kemendagri
BACA JUGA:Sidang Paripurna DPRD Bengkulu Utara, Agustanto Ketua Pansus Kode Etik, Ependi Ketua Pansus Tatib
Catatan RU, agenda wajib pada seluruh DPRD di Indonesia saat ini adalah lanjutan pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kesepakatan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara eksekutif dan legislatif, harus dirasionalisasi dengan Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) yang telah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sedangkan agenda yang juga masuk pada Masa Sidang ke-3 di DPRD Bengkulu Utara lainnya adalah Raperda Pondok Pesantren, Raperda Bantuan Hukum (Inisiatif dewan), Raperda tentang Adat Enggano (masih tinggu rekomendasi kepala daerah).
Raperda yang diinisiasi oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah yang sejak tengah tahun lalu, terkendala anggaran.
BACA JUGA:Resmi, DPRD Bengkulu Utara Umumkan 7 Fraksi Periode 2024-2029. Ini Komposisi & Anggotanya...
Ada juga Raperda yang diinisiasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Reperda perubahan nomenklatur Bapelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atau Bapperida.
Khusus Raperda perubahan nomenklatur ini, mesti dilakukan harmonisasi metriks legislasi yang menjadi pekerjaan di depan mata Ketua Bapemperda DPRD di gelanggang Program Legislasi Daerah (Prolegda).