Didukung 1.326 Hakim, Begini Skema 'Cuti Protes' se-Indonesia Pada 7-11 Oktober
ILUSTRASI-istimewa-
"Ultimum Remedium atau langkah terakhir Hakim Indonesia dalam aksi cuti bersama ini, bukanlah pilihan yang diambil dengan tergesa," tegas para Hakim menyerukan.
Buntut rencana aksi para hakim, diterangkan pula sebelumnya langkah resmi dan formal telah ditempuh, dengan harapan agar pemerintah memberikan perhatian yang serius dan langkah nyata terhadap tuntutan tersebut.
Tapi tindaklanjut dari upaya itu dinilai belum mendapatkan tanggapan yang sepadan dari pemerintah.
BACA JUGA:Diharapkan Jadi Pertimbangan Hakim, 2 Surat Gubernur Bengkulu Dilayangkan ke MA
BACA JUGA:Aktivitas Pengadilan Terancam Lumpuh
"....dengan berat hati namun penuh keyakinan, aksi cuti bersama ini menjadi pilihan terakhir demi memperjuangkan martabat dan kesejahteraan hakim di Indonesia," tulis Solidaritas Hakim dalam press rilis resminya.
Lintas dukungan, turut diungkap dalam sikap solidaritas hakim. Dijelaskan, dukungan itu mulai dari hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, hingga beberapa hakim agung.
Dukungan moril juga muncul tak hanya dari kalangan hakim, tapi juga mendapatkan dukungan dari civil society, kelompok akademisi, hingga lembaga-lembaga yang peduli terhadap independensi peradilan di Indonesia.
"Dukungan mereka menjadi bukti bahwa perjuangan ini adalah milik kita semua, milik bangsa Indonesia yang mendambakan peradilan yang adil dan berwibawa," tulis aksi solidaritas hakim.