Ini Penyebab ASN Dipecat Secara Tidak Hormat

Inspektur Inspektorat Daerah, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-

Lantas bagaimana mekanisme pemberhentian tidak atas permintaan sendiri? hal ini diterang dalam ayat (3) yang menegaskan, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila: 

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. meninggal dunia; 

BACA JUGA:Minta Seluruh ASN dan Parades Netral Hadapi Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2024

c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja; d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; 

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; f. tidak berkinerja; g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; 

h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; 

i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

BACA JUGA:Menteri PANRB Tegaskan Pemindahan ASN ke IKN adalah Transformasi Budaya Kerja

BACA JUGA:Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Diminta Kembalikan Tunjangan

"Pada ayat (4) menerangkan, pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," ayat itu menjelaskan. 

Untuk diketahui, pemberhentian dengan tidak hormat, memiliki konsekuensi seorang ASN yang diberhentikan tidak lagi mendapatkan hak-haknya, seperti pensiunan. 

Dengan artian, seorang ASN yang menjadi terpidana dengan hukuman minimal 2 tahun, dengan catatan bukan karena melakukan kejahatan yang ada kaitannya dengan jabatan atau penyalahgunaan jabatan, masuk dalam kategori pemberhentian dengan hormat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan